Serang – Sebanyak 705 lahan sekolah dasar (SD) yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang hingga saat ini diketahui belum bersertifikat hak milik atas nama pemerintah. Penggunaan lahan cuma berdasarkan kesaksian sejumlah masyarakat yang mengetahui lahan tersebut sudah dihibahkan pemilik lahan untuk keperluan pembangunan sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Sarjudin mengungkapkan, kebanyakan lahan-lahan sekolah SD yang belum bersertifikat itu memang berasal dari hibah masyarakat. Lahan-lahan hibah tersebut diakuinya tak punya dokumen yang jelas.
“Zaman dulu modalnya cuma kepercayaan. Tidak ada hitam di atas putih. Cuma spontanitas masyarakat untuk menghibahkan tanahnya untuk membangun sekolah,” kata Sarjudin, beberapa waktu lalu.
“Ketika orangtua mereka yang menghibahkan meninggal, ahli waris menggugat untuk meminta tanah yang sudah dihibahkan kepada pemerintah. Kami di Dinas Pendidikan sih, mempersilakan saja digugat ke pengadilan selama lahan hibah yang digugat belum bersertifikat. Jika kami kalah pasti akan kami bayar,” jelasnya lagi.
Diungkapkan Sarjudin, sampai saat ini pihaknya masih terus mengupayakan sertifikasi lahan sekolah sebagal legalitas kepemilikan sekolah. Apalagi baru sekitar 20% lahan sekolah SD di Kabupaten Serang yang sudah bersertifikat.
“Kami berharap Kantah Kabupaten Serang dan Kanwil BPN Provinsi Banten bisa membantu kami untuk melegalkan lahan-lahan SD yang belum bersertifikat di Kabupaten Serang. Karena hanya dengan sertifikat dari BPN kami bisa mengantisipasi munculnya klaim atas aset daerah jadi aset pribadi,” harap Sarjudin.
“Jika tak bukti kepemilikan atau surat perjanjian, pihak sekolah berada dalam posisi lemah. Sudah banyak contoh sejumlah kasus sekolah yang disegel pemilik tanah akibat persoalan seperti ini,” tandasnya.
BACA JUGA:
- Masyarakat Pemohon Keluhkan Transparansi Slot Parkir Gedung Kantah Jakpus
- Kantah Jakbar Harap Masyarakat Antusias Menyukseskan Program PTSL
- Sebulan, Kantah Jaksel Rampungkan Pengukuran 4.800 Bidang PTSL
Selain 705 lahan SD di Kabupaten Serang yang belum bersertifikat, di tingkat Provinsi Banten sendiri juga diketahui ada sejumlah lahan sekolah yang masih juga belum bersertifikat. Lahan-lahan sekolah tersebut sebelumnya adalah milik pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Pekerjaan rumah ini terkait kebijakan pemerintah pusat yang melimpahkan kewenangan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi,” kata Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, belum lama ini.
“Kami berharap Kanwil BPN Banten bisa mempercepat proses sertifikasi lahan-lahan sekolah itu karena terkait dengan upaya penataan aset Pemprov Banten agar bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” imbuhnya lagi sembari berharap.