Pelaku Pembacokan Maut di Kapuk Ditangkap Kurang dari 12 Jam, Polisi Sita Celurit dan CCTV

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto ketika memberikan keterangan pers terkait tertangkapnya pelaku pembacokan maut di Cengkareng..foto:istimewa

Jakarta,Topikonline co id– Gerak cepat ditunjukkan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus pembacokan maut di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial RS (21) berhasil diringkus kurang dari 12 jam setelah menewaskan korban dalam aksi brutal di jalanan.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Korban tewas setelah mengalami luka bacok serius di bagian dada kiri akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil respons cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat terkait insiden tersebut.

“Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka berinisial RS. Tersangka diamankan pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kombes Budi, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, peristiwa bermula ketika sepeda motor pelaku dan korban berpapasan di jalan. Motor keduanya diduga hampir bersenggolan hingga memicu adu mulut di lokasi kejadian.

“Tersangka dan korban diketahui tidak saling mengenal. Peristiwa terjadi setelah adanya cekcok di lokasi kejadian,” jelasnya.

Situasi yang memanas diduga membuat pelaku emosi. Tanpa pikir panjang, RS disebut langsung mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai bagian dada sebelah kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.

Tak butuh waktu lama, tim Subdit Jatanras bergerak memburu pelaku berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan. Polisi akhirnya berhasil meringkus RS pada malam harinya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, sebilah celurit, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” ungkap Kombes Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di akhir keterangannya, Kombes Budi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya.

“Kami turut prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri, mengutamakan keselamatan, dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya.