Pejabat Imigrasi Tersandung Kasus KPK, Ditjen Imigrasi Langsung Nonaktifkan dan Tunjuk Pengganti

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,di dampingin Yuldi Yusman,,foto:dokumen TOPIK

Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat menyikapi proses hukum yang tengah dijalani sejumlah pejabat imigrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, para pejabat yang diperiksa langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

Langkah tegas tersebut diumumkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, usai KPK menggelar konferensi pers terkait perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi, Kamis (4/6/2026).

“Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan,” tegas Hendarsam.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar para pegawai yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Jabatan Strategis Langsung Diisi

Tak ingin roda organisasi tersendat, Ditjen Imigrasi segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi-posisi strategis yang ditinggalkan sementara oleh pejabat yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Kami telah menunjuk Plh untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa Ditjen Imigrasi berupaya menjaga stabilitas birokrasi di tengah sorotan publik terhadap kasus yang kini ditangani lembaga antirasuah.

Pastikan Layanan Tetap Normal

Di tengah munculnya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kasus tersebut terhadap pelayanan keimigrasian, Hendarsam memastikan seluruh layanan tetap berjalan normal.

Ia menegaskan, baik layanan berbasis digital maupun layanan tatap muka di kantor-kantor imigrasi tetap beroperasi seperti biasa tanpa penundaan.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun kami meyakinkan masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal,” katanya.

Evaluasi Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

Merespons kasus yang mencoreng institusi tersebut, Ditjen Imigrasi langsung menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengawasan internal.

Hendarsam menekankan bahwa seluruh proses penerbitan visa dan izin tinggal wajib dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 junto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Ia menjelaskan, pemegang visa tinggal terbatas akan memperoleh izin tinggal terbatas elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi. Sementara bagi pemohon yang mengajukan alih status izin tinggal, proses penerbitan ITAS dilakukan setelah pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili.

Untuk permohonan yang diproses di Kantor Imigrasi, waktu penyelesaian ditetapkan maksimal tiga hari kerja setelah pengambilan foto. Sedangkan permohonan yang memerlukan persetujuan Ditjen Imigrasi membutuhkan waktu lima hari kerja ditambah tiga hari kerja di kantor imigrasi.

“Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Seluruh prosedur pelayanan publik wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Digitalisasi dan Antigratifikasi

Sebagai langkah perbaikan jangka panjang, Ditjen Imigrasi juga berkomitmen memperkuat sistem digital dalam penerbitan izin tinggal guna meningkatkan transparansi dan meminimalkan celah penyimpangan.

Selain itu, kampanye edukasi publik akan segera diluncurkan untuk memberikan pemahaman kepada para penjamin dan warga negara asing mengenai prosedur resmi serta batas waktu penyelesaian layanan sesuai standar operasional yang berlaku.

Hendarsam turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelayanan keimigrasian dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan.

“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan maupun pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus yang kini tengah ditangani KPK menjadi ujian serius bagi institusi imigrasi. Di satu sisi, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, sementara di sisi lain pemerintah dituntut memastikan pelayanan publik tetap profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Langkah cepat penonaktifan pejabat serta penguatan pengawasan internal menjadi indikator awal upaya bersih-bersih yang kini tengah dilakukan di tubuh Imigrasi.