Ombudsman Turun ke Lapas Cibinong, Pelayanan Publik Diuji Jelang Penilaian Maladministrasi 2026

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong,,Foto:ist

Cibinong,Topikonline.co.id – Pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mulai mendapat sorotan lebih ketat. Bukan karena adanya persoalan, melainkan untuk memastikan setiap layanan berjalan sesuai standar, transparan, dan bebas dari potensi maladministrasi.

Langkah itu ditandai dengan kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya ke Lapas Cibinong, Selasa (11/8/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pendampingan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada September mendatang.

Rombongan dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, dan disambut Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong beserta jajaran.

Tak sekadar berdiskusi di ruang rapat, tim Ombudsman turun langsung melihat wajah pelayanan Lapas Cibinong. Sejumlah titik layanan diperiksa, mulai dari Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang kunjungan, Dapur Sahabat, hingga blok hunian Warga Binaan.

Peninjauan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat secara langsung bagaimana standar pelayanan diterapkan, sekaligus memastikan masyarakat dan Warga Binaan memperoleh hak pelayanan secara layak, transparan, dan sesuai ketentuan.

Usai peninjauan lapangan, agenda berlanjut dengan diskusi antara Tim Ombudsman dan jajaran Lapas Cibinong. Pembahasan tidak hanya menyentuh pelaksanaan pelayanan, tetapi juga kesiapan berbagai dokumen pendukung yang menjadi bagian dari penilaian.

Berbagai masukan diberikan Ombudsman untuk memperkuat tata kelola pelayanan agar semakin akuntabel, transparan, responsif, dan minim celah maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, mengapresiasi penyelenggaraan pelayanan publik yang telah berjalan di Lapas Cibinong.

“Dari hasil peninjauan hari ini kami melihat penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Cibinong telah berjalan dengan baik. Berbagai fasilitas layanan telah tersedia dan dimanfaatkan secara optimal,” ujar Dedy.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi contoh bagi unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan lainnya dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagi Lapas Cibinong, pendampingan Ombudsman bukan sekadar persiapan menghadapi penilaian. Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menguji kembali apakah sistem pelayanan yang dibangun benar-benar berjalan di lapangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong mengatakan, masukan Ombudsman menjadi bahan evaluasi penting untuk memastikan seluruh aspek pelayanan maupun kelengkapan administrasi telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Penguatan dan pendampingan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memastikan seluruh aspek pelayanan dan dokumen-dokumen telah memenuhi standar yang ditetapkan. Masukan dari Ombudsman akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang semakin prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ungkapnya.

Penilaian maladministrasi pada akhirnya bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen atau kesiapan fasilitas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan Warga Binaan.

Karena itu, kunjungan Ombudsman ke Lapas Cibinong menjadi semacam alarm positif: pelayanan publik tidak cukup hanya terlihat baik, tetapi harus terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari praktik yang merugikan pengguna layanan.

Dengan pendampingan tersebut, Lapas Cibinong menegaskan komitmennya untuk terus membenahi kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, serta membangun sistem layanan yang adaptif dan terpercaya.

Jelang penilaian September 2026, pekerjaan rumahnya kini bukan sekadar mempertahankan apa yang sudah baik, tetapi memastikan standar pelayanan itu konsisten dijalankan—setiap hari dan kepada siapa pun yang membutuhkan layanan.