Menteri Imipas Tegas Berantas Love Scamming dari Dalam Lapas, Kasus Rutan Kotabumi Diusut Tuntas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di dampingin Kapolda Lampung Helfi Assegaf saat memberikan keterangan pers,foto:istimewa

Lampung,Topikonline.co.id— Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik love scamming yang diduga melibatkan warga binaan maupun oknum petugas di lingkungan pemasyarakatan. Penegasan itu disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus love scamming di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi yang digelar di Polda Lampung, Senin (11/5).

Kasus ini menjadi sorotan setelah aparat mengungkap dugaan penipuan berkedok hubungan asmara melalui media sosial dan video call yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.

“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami melakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Agus Andrianto.

Ia memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas pemasyarakatan. Menteri Agus juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jaringan dan modus operandi kasus tersebut.

“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Menteri Imipas tanpa kompromi.

“Sesuai instruksi Bapak Menteri, kami akan usut tuntas. Kalau terbukti ada petugas yang terlibat, pasti kami berikan sanksi tegas,” kata Mashudi.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil join investigation antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Polda Lampung.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi sebagai tindak lanjut penyelidikan kasus tersebut.

“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Helfi.

Kasus ini kembali membuka celah serius terkait penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan. Pemerintah kini didorong untuk memperketat pengawasan internal guna memastikan program pemberantasan handphone ilegal, pungli, dan narkoba benar-benar berjalan efektif, bukan sekadar slogan.