Hukum  

Mantan Kepala BNN Anang Iskandar: Pengguna Narkotika Seperti Fariz RM Seharusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

 

Topikonline.co.id-Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7). Dalam sidang tersebut, hadir mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, sebagai saksi ahli di bidang hukum pidana narkotika.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Anang menegaskan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkotika seperti Fariz RM seharusnya menggunakan pendekatan kesehatan, bukan pidana. Ia menggarisbawahi bahwa paradigma hukum yang masih melihat penyalahguna sebagai pelaku kejahatan justru bertentangan dengan semangat Undang-Undang Narkotika yang merujuk pada konvensi internasional.

“Pengguna narkotika itu adalah pecandu, dan seharusnya ditangani secara medis. Kalau terbukti bersalah sebagai penyalahguna, maka wajib direhabilitasi. Tapi kalau tidak terbukti, ya dibebaskan. Bukan dipenjara,” ujar Anang.

Ia juga menekankan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyidangkan perkara narkotika dalam konteks penyalahgunaan, karena UU Narkotika memandang penyalahguna sebagai pasien, bukan kriminal. “Pengadilan Negeri itu untuk perkara pidana dan perdata. Untuk pecandu, pendekatannya harus kesehatan, karena narkotika itu juga bagian dari obat,” jelasnya.

Menurut Anang, pendekatan pidana terhadap pecandu narkotika justru membebani negara. “Biaya proses hukum, makan di penjara, pembangunan infrastruktur—semua mahal. Sementara rehabilitasi lebih murah dan manusiawi,” ungkapnya.

Kuasa hukum Fariz RM pun berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar. “Fariz ini pernah menjalani rehabilitasi, namun masih mengalami kecanduan ringan. Maka dia semestinya dipulihkan, bukan dihukum penjara. Pasal yang dikenakan seharusnya bukan Pasal 112 atau 114 tentang pengedar, tapi lebih tepat kepada pendekatan rehabilitatif sesuai Pasal 54,” ujar tim penasihat hukum Fariz.

Pihaknya juga mengklarifikasi bahwa kehadiran Anang Iskandar dalam persidangan bukan atas permintaan sepihak. “Beliau hadir sebagai saksi ahli independen, netral, dan objektif. Tidak ada keberatan dari jaksa maupun rumah sakit karena keterangan beliau murni berdasarkan keilmuan,” tambahnya.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada 21 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tim kuasa hukum berharap tuntutan nantinya mencerminkan keadilan restoratif dan mempertimbangkan kondisi Fariz sebagai penyalahguna narkotika yang memerlukan pemulihan, bukan pemenjaraan.(IWAN)