Jakarta,Topikonline.co.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner pada 19 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026, sebagai upaya menjaga stabilitas perbankan dan momentum pertumbuhan ekonomi.
TBP simpanan Rupiah di bank umum tetap 3,50%, TBP Rupiah di BPR 6,00%, serta TBP valuta asing di bank umum 2,00%. Plt. Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba, menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tren penurunan suku bunga pasar, likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek ekonomi nasional dan global.
Kinerja industri perbankan dinilai tetap solid. Hingga Desember 2025, kredit tumbuh 9,63% (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,83% (yoy). Ketahanan permodalan juga kuat dengan rasio KPMM 26,05%, sementara likuiditas terjaga dengan rasio AL/DPK 28,57%.
LPS mencatat program penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup lebih dari 99% rekening perbankan nasional. LPS juga mengimbau bank untuk transparan menyampaikan TBP kepada nasabah sebagai bagian dari 3T syarat penjaminan, yakni simpanan tercatat, bunga tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melanggar hukum.
Ke depan, LPS menyiapkan sejumlah program strategis pada 2026, termasuk persiapan penjaminan polis asuransi, penguatan BPR, serta peningkatan literasi keuangan guna memperluas inklusi perbankan.












