TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menargetkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) meningkat hingga mencapai angka minimal 75 pada tahun depan. Target tersebut disampaikan saat pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030.
Meutya menyatakan, pelantikan anggota KIP merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota KIP periode 2022–2026 yang dinilai telah meletakkan fondasi kuat bagi pengembangan lembaga tersebut.
“Hari ini pelantikan KIP periode 2026–2030 adalah juga bentuk komitmen pemerintah, komitmen negara untuk terus menjaga keterbukaan informasi sebagai pilar penting bagi demokrasi bangsa,” jelas Meutya Hafid di Ruang Media Center Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Menurut Menkomdigi, tingginya animo masyarakat untuk menjadi anggota KIP menunjukkan semakin besarnya perhatian publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Ia mengungkapkan, seleksi anggota KIP periode ini diikuti sebanyak 3.140 pendaftar, jumlah terbanyak sepanjang sejarah pembentukan Komisi Informasi Pusat.
“Ini adalah tahun dengan pendaftar terbanyak, yang berarti masyarakat menaruh perhatian yang cukup luas dan harapan yang tinggi pada lembaga ini,” tambahnya.
Meutya menjelaskan, ketika KIP pertama kali dibentuk, belum banyak masyarakat yang mengenal lembaga tersebut. Namun kini, kesadaran publik terhadap hak atas informasi semakin meningkat berkat kerja para komisioner pada periode-periode sebelumnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tantangan keterbukaan informasi pada era digital semakin kompleks. Maraknya penyebaran berita bohong (hoaks) dan teknologi deepfake dinilai menjadi ancaman serius bagi demokrasi sehingga KIP harus berperan aktif menghadirkan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Era digital tidak mudah atau penuh tantangan bagi keterbukaan informasi. Bapak-Ibu sekalian akan berlomba dengan maraknya deepfake, maraknya berita bohong yang kesemuanya adalah pencederaan terhadap demokrasi,” kata Meutya.
Ia pun menyampaikan bahwa salah satu tugas utama KIP adalah melawan penyebaran hoaks melalui penyediaan informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena KIP lahir dengan semangat demokrasi, maka tugas Bapak-Ibu juga untuk melawan berita-berita bohong. Salah satu caranya tentu adalah dengan menghadirkan atau menunjukkan kepada masyarakat informasi-informasi yang betul dan menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Menkomdigi.
Selain itu, Meutya juga memberikan target yang harus dicapai KIP pada periode kepengurusan baru, yakni meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari angka 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.
“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan dalam skala Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Dari sebelumnya 66,43, ini harus ditambahkan kepada angka minimal 75,” ungkapnya.
Kemudian, Menkomdigi juga meminta KIP memperkuat standar layanan informasi publik, memperluas akses informasi melalui peningkatan layanan di berbagai instansi, serta memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil dan profesional.
Menurut Meutya, amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap sengketa informasi harus diselesaikan dengan mengedepankan kebenaran agar tidak menjadi ruang berkembangnya misinformasi.
Ia berharap kepengurusan baru KIP mampu menjaga tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030, Handoko Agung Saputro menambahkan, bahwa kepemimpinannya akan berjalan berdasarkan prinsip kolektif kolegial yang berpijak kepada semangat gotong royong serta melayani. Sebab menurutnya, Komisi Informasi periode 2026-2030 membutuhkan kekompakan untuk menyelesaikan dan melanjutkan tugas periode sebelumnya yaitu revisi UU KIP, dan penyelesaian sengketa informasi.
“Secara eksternal pun, Komisi Informasi dihadapkan kepada sejumlah tantangan seperti mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis Pemerintah juga penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi-kontribusi nyata agar keberadaannya bermanfaat buat bangsa dan negara” tutupnya.
Perlu diketahui, tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari, sebagai anggota.
Pengukuhan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 menjadi awal pelaksanaan amanah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Melalui kepemimpinan baru ini, Komisi Informasi Pusat diharapkan semakin meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi, menghadirkan kebijakan yang adaptif, serta mendorong badan publik memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Dengan demikian, pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik dapat terus diperkuat.












