Ngawi – Berkat kesiapsiagaan Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap penjual pentol berinisial ANS (23), yang melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi. Penangkapan berlangsung tidak kurang dari 24 jam sejak dilaporkannya peristiwa tersebut.
Korban mahasiswi, usai diperkosa ditinggalkan oleh pelaku dan ditelantarkan di wilayah Terminal Kertonegoro, Dusun Ngronggi, Kelurahan Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, nasib miris mahasiswi tersebut berawal dari perkenalannya dengan ANS melalui aplikasi kencan Tantan pada Juni 2022 dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
“Pelaku mengakui berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan Tantan pada sekitar Juni 2022 dan berlanjut ke WhatsApp hingga janjian bertemu pada Selasa, 25 Oktober 2022,” ujarnya kepada wartawan.
Dwiasi melanjutkan, pelaku kemudian menjemput korban di kosnya lalu berjalan-jalan di sekitar alun-alun Kota Madiun.
“Setelah itu oleh pelaku, korban diajak ke taman Terminal Kertonegoro Ngawi hingga pukul 20.00 WIB yang saat itu hujan,” jelas Dwiasi, didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono.
Saat hujan pelaku dan korban berteduh, pelaku kemudian mengajak untuk bercinta. Namun ajakan itu ditolak korban.
“Ajakannya ditolak, ANS lantas naik pitam dan menampar korban kemudian memerkosa korban. Korban yang tidak berdaya diperkosa di taman sekitar Terminal Kertonegoro dan ditinggalkan di tempat sepi,” kata Dwiasi.
Korban kemudian langsung melapor ke Polres Ngawi. Tak sampai 24 jam, pelaku langsung ditangkap pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *ferrynainggolan












