Jakarta – RS (30) dan BR (24), menjadi dua pelaku tindak pidana penjambretan di wilayah Tambora, Jakarta Barat, yang kena batunya.
Aksi keduanya gagal total karena berhasil dikejar warga dan aparat Polsek Tambora yang mendengar teriakan si korban meminta tolong.
“Kedua pelaku panik saat mencoba kabur dan akhirnya terjatuh dari motornya karena diteriaki jambret oleh korban,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh yang didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin di Mapolsek Tambora, Senin (14/1).
Dijelaskan Iver Son, peristiwa tersebut bermula saat korban AN (26), warga Penjaringan, Jakarta Utara, menepikan motornya di Jalan Pintu Kecil untuk mengangkat panggilan telepon pada Minggu (13/1) siang.
“Saat korban menelepon tiba tiba pelaku yang berboncengan motor langsung menarik ponsel korban,” ujar Iver Son Manossoh.
Selanjutnya, sambung Iver Son, korban yang kaget langsung berteriak jambret…jambret…sambil berusaha mengejar para pelaku dengan sepeda motornya.
Mendengar teriakan korban, warga dan anggota Buser Polsek Tambora pimpinan Iptu Eko Agus yang kebetulan ada di sekitar lokasi kejadian langsung ikut memburu pelaku.
“Saat dikejar itulah kedua pelaku terjatuh dari motornya dan bisa diamankan dari amukan warga,” Iver Son menjelaskan.
Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Tambora bersama barang bukti satu unit ponsel merk VIVO Y95 warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 33XX UNX warna biru.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. bem












