Berita  

Kemkomdigi Panggil YouTube, Meutya Hafid Tegaskan Platform Wajib Lindungi Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan paparannya di hadapan para wartawan di Ruang Media Center Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Foto: Noval Nurhadi/TOPIKONLINE.CO.ID
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan paparannya di hadapan para wartawan di Ruang Media Center Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Foto: Noval Nurhadi/TOPIKONLINE.CO.ID

TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil platform YouTube menyusul temuan konten promosi rokok elektronik (vape) yang diduga melibatkan serta menyasar anak-anak.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Komdigi melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026). Teguran diberikan menyusul ditemukannya siaran langsung kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur.

“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” ujar Meutya Hafid di Media Center Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, masih ditemukannya konten promosi rokok elektronik di platform digital menunjukkan perusahaan teknologi belum konsisten menjalankan fungsi moderasi konten untuk mencegah penyebaran konten yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Ia menyampaikan, selain bertentangan dengan ketentuan di Indonesia terkait larangan promosi rokok elektronik sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan, konten tersebut juga diduga melanggar kebijakan internal YouTube.

Disisi lain, dalam Pusat Bantuan YouTube disebutkan bahwa produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik, merupakan salah satu produk yang dilarang untuk dipromosikan oleh kreator konten.

“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga masyarakat Indonesia secara luas apabila terus dibiarkan. Karena itu, besok kita akan memanggil YouTube setelah sebelumnya memberikan peringatan,” jelasnya.

Sementara itu, perihal kreator konten yang membuat video tersebut, Meutya menjelaskan Komdigi saat ini memfokuskan langkahnya kepada platform digital sebagai penyedia layanan.

Menkomdigi menilai, platform memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi masyarakat.

“Kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum terhadap kreatornya, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Di Komdigi, fokus kami adalah pelanggaran yang dilakukan oleh platform. Jadi yang akan kami panggil adalah platformnya,” pungkas Meutya.