KBM Prabumulih Jakarta Sampaikan ke Mendagri Evaluasi Pj Walikota Prabumulih

TOPIKONLINE – JAKARTA: Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Prabumulih Jakarta telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Iqbal Eka Apriadi selaku Ketua Umum KBM Prabumulih Jakarta, memberikan surat tersebut supaya menteri dalam negeri segera memanggil dan mencopot Pj. Kota Prabumulih, karena dianggap telah memakai APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) secara ugal-ugalan padahal Pj hanya sebagai pemimpin sementara.

Bukan hanya itu KBM Prabumulih Jakarta juga sangat menyayangkan akan perilaku Pj. Prabumulih, karena tidak memiliki sense of crisis ditengah daya beli masyarakat yang menurun dan angka kemiskinan di kota prabumulih termasuk yang tertinggi di Indonesia.

Adapun Beberapa Point yang disampaikan oleh KBM Prabumulih Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri, yaitu:

1. Kami Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Prabumulih Jakarta menilai Pj. Walikota Prabumulih Sumatera Selatan tidak memiliki Sense Of Crisis disaat terperosoknya daya beli dan ekonomi masyarakat karena memakai anggaran secara ugal-ugalan atau sembarang tanpa melihat kebutuhan di wilayah Prabumulih.

2. Kami KBM Prabumulih Jakarta sangat menyayangkan akan keputusan Pj. Walikota Prabumulih dalam mengeluarkan anggaran atas usulan dari Kepala Desa yang akan berdampak dan menjadi contoh terburuk bagi wilayah lainnya. Apalagi Pj Walikota hanya mengisi kekosongan jabatan sementara yang seharusnya tidak dapat membuat keputusan secara ugal-ugalan dalam menggunakan sebuah Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3. Kami KBM Prabumulih Jakarta sangat memprihatinkan atas pengelolaan anggaran yang dilakukan Pj. Walikota Prabumulih yang tidak baik dan tidak benar dalam mengelola anggaran di Kota Prabumulih yang hanya untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat atau publik. Maka kami meminta Transparansi anggaran terkait pemberian mobil operasional sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

4. Kami KBM Prabumulih Jakarta menduga bahwa Pj. Walikota Prabumulih semata-mata hanya mengedepankan kepentingan pribadi atau politik saja, ketimbang kepentingan bagi masyarakat terkhususnya masyarakat Prabumulih. Sehingga anggaran seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan segelintir pemerintahan.

5. Kami KBM Prabumulih Jakarta meminta segera mengevaluasi Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024. (Iwan)

Tinggalkan Balasan