TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta, Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sempat “dikubur” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini kembali bernyawa. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan perkara yang diduga menyeret mantan kepala daerah dan puluhan perusahaan tambang.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Padahal, kasus serupa sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh KPK melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024—langkah yang menuai tanda tanya publik.
Fakta di lapangan menunjukkan, Kejagung telah lebih dulu bergerak.
Sejak awal 2025, tim penyidik “Gedung Bundar” bolak-balik Jakarta–Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti.
“Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (5/1/2026).
Jejak Kepala Daerah dan 17 IUP Kilat
Anang membenarkan bahwa perkara yang ditangani Kejagung memiliki irisan kuat dengan kasus yang sebelumnya ditangani KPK. Nama mantan Bupati Konawe Utara kembali mencuat sebagai pihak yang diduga menerbitkan izin tambang bermasalah.
Dalam perkara ini, mantan kepala daerah tersebut diduga menerbitkan IUP kepada 17 perusahaan tambang nikel, bahkan disebut-sebut hanya dalam waktu satu hari. Izin itu diduga menjadi pintu masuk praktik tambang ilegal, termasuk aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung.
“Dalam perkara itu, diduga dilakukan oleh mantan kepala daerah,” tegas Anang.
Tak hanya soal izin, penyidikan juga mengungkap dugaan suap dari sejumlah perusahaan tambang kepada kepala daerah saat itu. Praktik tambang ilegal pun disinyalir berlangsung bertahun-tahun, meninggalkan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang besar.
Penggeledahan dan Hitung Kerugian Negara
Tim Jampidsus telah memeriksa sejumlah saksi di Konawe Utara dan Jakarta, serta melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak-pihak terkait.
“Pemeriksaan dan penggeledahan sudah dilakukan, baik di daerah maupun di Jakarta,” kata Anang.
Saat ini, Kejagung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara diduga timbul akibat aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung yang jelas melanggar aturan perundang-undangan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan dengan memasuki kawasan hutan lindung yang merugikan negara,” ujarnya.
Meski penyidikan telah berjalan, Kejagung belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan umum. Namun Kejagung menegaskan, rentang waktu penyidikan mencakup periode 2013–2025, dan tidak semata-mata menargetkan satu orang.
Sebagai catatan, kasus ini pertama kali ditangani KPK sejak 2017. Lembaga antirasuah bahkan telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017.
KPK saat itu menyebut Aswad menerima uang sekitar Rp13 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, termasuk penerbitan IUP di atas lahan milik sah PT Aneka Tambang (Antam).
Pada September 2023, KPK sempat hendak menahan Aswad. Namun rencana itu batal dengan alasan kesehatan.
Tak lama berselang, KPK secara diam-diam menerbitkan SP3—keputusan yang kini kembali disorot setelah Kejagung membuka kembali borok lama sektor tambang nikel di Konawe Utara.
Kini, publik menunggu: akankah Kejagung benar-benar menuntaskan kasus yang sempat “dimatikan”, atau kembali berhenti di tengah jalan? (Iwan)












