Kasus Bos Ayam Goreng Bekasi, Subdit Jatanras Tangkap Pelaku di Subang

Semanggi – Tim dari Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap bos ayam goreng, MIM (29), di Kabupaten Bekasi.

Korban tewas akibat benturan tabung gas ukuran 3 Kg saat bersama bayinya (baru berusia 1,5 tahun) masuk ke dapur, di ruko tempatnya berjualan di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB. Selanjutnya tersangka membawa uang Rp950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayi yang terus menangis.

Bacaan Lainnya

“Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Jumat pukul 01.00 dini hari tadi. Sementara sang bayi diletakkan di pos ronda kosong wilayah pantura, Subang.

“Kedua tersangka HK dan MA berencana hendak kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, namun karena ongkos tidak cukup mereka memutuskan untuk ke Subang,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) sore.

Adapun motif tersangka yang baru bekerja lima hari melakukan tindak pidana tersebut, lanjut Trunoyudo, karena sakit hati terhadap korban terkait masalah gaji dan perlakuan sang bos.

“Para tersangka mengaku telah bekerja selama lima hari. Dua hari bekerja sungguhan dan merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut,” kata Trunoyudo didampingi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Akbp Indrawienny Panjiyoga dan Kanit II Subdit Jatanras Kompol Eko Barmula.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. *fer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.