Metro  

Korlantas Bantah Hoaks Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Akhir September

Ilustrasi,,Foto:ist/TPK

Jakarta,Topikonline.co.id — Informasi yang beredar di media sosial terkait rencana razia kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 dipastikan hoaks.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak pernah mengeluarkan pengumuman mengenai operasi gabungan bersama perusahaan pembiayaan (finance) untuk memeriksa kendaraan dari rumah ke rumah.

Flyer yang beredar menyebut kendaraan menunggak pajak, STNK mati, hanya memiliki STNK tanpa BPKB, kendaraan sengketa kredit hingga kendaraan hasil over-kredit ilegal akan menjadi sasaran pemeriksaan.

“Informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu (16/9/2026).

Korlantas sekaligus meluruskan sejumlah narasi dalam flyer tersebut. Pemeriksaan kendaraan oleh kepolisian pada prinsipnya dilakukan di jalan sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 80 Tahun 2012.

Petugas yang melakukan pemeriksaan wajib memenuhi ketentuan, termasuk memiliki surat perintah tugas serta menggunakan seragam dan atribut sesuai prosedur.

Korlantas juga membantah narasi bahwa kendaraan yang hanya membawa STNK tanpa BPKB akan ditertibkan.

BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara. Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan antara lain STNK atau STCK dan SIM, serta dokumen lain sesuai ketentuan.

Artinya, narasi kendaraan “STNK only tanpa BPKB” sebagai sasaran penertiban tidak tepat.

Soal tunggakan pajak, Korlantas menegaskan kewenangan Pajak Kendaraan Bermotor berada pada pemerintah provinsi.

Mekanisme penagihan pajak memiliki prosedur resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.

Narasi yang menyebut petugas akan mendatangi dan memeriksa kendaraan di dalam rumah juga tidak bisa dibenarkan begitu saja.

Korlantas menjelaskan, penggeledahan rumah untuk kepentingan penyidikan tindak pidana harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana, termasuk persyaratan izin, surat tugas, kehadiran saksi dan pembuatan berita acara.

Dengan demikian, tunggakan pajak kendaraan bukan otomatis menjadi dasar bagi polisi untuk menggeledah rumah.

Korlantas juga menegaskan perusahaan pembiayaan tidak dapat menarik kendaraan secara sewenang-wenang.

Eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Jika terjadi persoalan wanprestasi dan tidak ada penyerahan kendaraan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus ditempuh sesuai ketentuan hukum. Kepolisian bukan debt collector perusahaan pembiayaan.

“Dengan demikian, narasi mengenai adanya ‘razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance’ tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” tegas Korlantas.

Korlantas mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan informasi tersebut dan melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda maupun perusahaan pembiayaan terkait.

Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang kepada pihak yang mengaku menjalankan operasi tersebut sebelum memastikan identitas dan surat tugasnya kepada instansi resmi.

Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.