TOPIKONLINE.CO.ID – MAJALENGKA: Petugas Satlantas Polres Majalengka menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Para petugas tampak menyetop minibus yang diduga merupakan travel gelap, karena kedapatan mengangkut penumpang meski tidak mengantongi izin angkutan penumpang. Petugas memberikan sanksi tilang kepada travel gelap yang terbukti memungut biaya terhadap penumpang, tetapi tidak memiliki izin melalui perusahaan resmi.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono S mengatakan penindakan terhadap travel gelap itu untuk memastikan keselamatan penumpang, dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Menurut AKP Rudy, spesifikasi kendaraan yang digunakan untuk travel gelap itu tidak memenuhi standar keselamatan angkutan penumpang.
“Ini membahayakan, karena kendaraannya tidak didesain untuk angkutan penumpang,” ujar AKP Rudy di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, pada Jumat (7/3/2025).
AKP Rudy mengatakan, keberadaan travel gelap juga merugikan angkutan penumpang yang melayani perjalanan antar daerah yang melintasi wilayah Kabupaten Majalengka, dan memiliki izin resmi.
Karenanya, pihaknya bakal terus memberantas travel gelap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka untuk memastikan keselamatan para penumpang.
AKP Rudy mengimbau masyarakat yang akan bepergian keluar daerah untuk menggunakan angkutan penumpang yang telah mengantongi izin resmi, dan jangan sekali-kali menaiki travel gelap.
Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang telah didesain sedemikian rupa, sehingga dilengkapi fitur-fitur keselamatan, dan memerhatikan kenyamanan penumpang.
“Travel gelap ini tidak memenuhi standar kelayakan angkutan penumpang, sehingga membahayakan keselamatan penumpang,” tegas AKP Rudy. (Amin)












