10 Bangunan di Lapas Cibinong Dibongkar, Irjen Kemenimipas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol. Rudi Setiawan,di dampingi hampir seluruh anggota komisi XIII saat memberikan keterangan pers perkembangan pemeriksaan 5 orang pimpinan Lapas kelas 2A Cibinong terkait temuan Ombusman,Foto:Ist/TPK

Bogor,Topikonline.co.id — Sepuluh bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi sorotan Ombudsman RI akhirnya dibongkar, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkap adanya sejumlah persoalan serius terkait keberadaan dan penggunaan bangunan tersebut.

Rudi menyebut bangunan itu tidak berasal dari anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan sebagian berdiri di area yang merupakan aliran Sungai Ciliwung.

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di Barang Milik Negara (BMN). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” ujar Rudi.

Menurutnya, persoalan semakin serius karena lokasi bangunan dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau kita lihat bersama, bangunan itu ada di aliran sungai. Sesuai peruntukannya, tidak boleh didirikan bangunan,” tegasnya.

BACA JUGA : 13 Bangunan Disorot Ombudsman, 10 Diratakan Ekskavator—Komisi XIII Saksikan Langsung

Tak berhenti pada persoalan status bangunan, Kemenimipas juga tengah menelusuri dugaan penggunaan sejumlah fasilitas tersebut.

Rudi mengatakan, berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat bangunan yang diketahui pernah ditempati atau dihuni. Hal itu antara lain ditandai dengan adanya foto dan informasi mengenai orang yang berada di lokasi.

“Kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana. Kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” kata Rudi.

Selain bangunan, pemeriksaan juga menyasar sejumlah fasilitas lain yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk fasilitas fitnes dan rencana simulator golf.

“Memang ada fitnes. Ada simulator golf, itu belum jadi. Baru ada targetnya saja, baru rencana,” ujarnya.

Kemenimipas juga mendalami proses pengadaan fasilitas tersebut, termasuk ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer.

Menurut Rudi, area asimilasi itu telah ada sejak sebelumnya dan digunakan sebagai tempat latihan. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut.

Irjen: Ada Penyalahgunaan Wewenang, Masuk Pelanggaran Berat

Dari rangkaian pemeriksaan sementara, Rudi mengungkapkan adanya indikasi peristiwa penyalahgunaan wewenang.

Ia menegaskan, dugaan tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan disiplin yang berlaku.

“Kesimpulan sementara, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.

Menurut dia, pelanggaran tersebut masuk kategori berat dengan konsekuensi sanksi yang dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan hormat, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Kemenimipas, kata Rudi, telah mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Kalapas Cibinong.

“Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam, terakhir kepada Kalapas,” ujarnya.

Namun, Rudi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan satu keterangan.

“Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti,” tegasnya.

Sejurus setelah rangkaian pemeriksaan dan temuan tersebut, proses pembongkaran akhirnya dilakukan.

Dari 13 bangunan yang menjadi sorotan, 10 bangunan yang dikaitkan dengan temuan Ombudsman dibongkar. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memimpin langsung proses tersebut dengan mengerahkan satu unit ekskavator dan empat truk.

Sebelum alat berat bekerja, petugas terlebih dahulu mengosongkan bangunan.

Kulkas, pendingin ruangan (AC), televisi, sofa hingga spring bed dikeluarkan dari dalam bangunan. Setelah dinyatakan kosong, ekskavator bergerak meratakan bangunan satu per satu.

Dalam proses tersebut, pembongkaran menjadi pemandangan kontras dengan keberadaan fasilitas yang sebelumnya berdiri dan digunakan di lingkungan lapas.

Kemenimipas menyebut sejumlah bangunan yang menjadi sorotan tidak tercatat dalam sistem BMN dan tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai. Sebagian bangunan juga berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Senin, Hasil Pemeriksaan Dijanjikan Dibuka di DPR

Pembongkaran bukan akhir dari persoalan. Justru setelah bangunan diratakan, pertanyaan yang lebih besar kini mengemuka: bagaimana bangunan yang disebut tidak tercatat sebagai BMN dan tidak memiliki izin tersebut bisa berdiri serta digunakan di dalam lingkungan lapas?

Dirjenpas Mashudi mengatakan pemeriksaan internal masih berlangsung.

“Untuk hasil pemeriksaan, mohon bersabar. Saat ini masih terus dilakukan oleh tim internal Kemenimipas,” kata Mashudi.

Ia memastikan hasil pemeriksaan akan disampaikan di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI pada Senin mendatang.

“Hari Senin depan akan diumumkan hasil pemeriksaan Irjen Kemenimipas di depan anggota Komisi XIII di DPR RI,” ujarnya.

Dengan pembongkaran tersebut, satu bagian dari polemik Lapas Cibinong telah ditutup secara fisik.

Namun, proses pertanggungjawaban belum selesai.

Kini sorotan bergeser dari bangunan yang dibongkar kepada siapa yang membangun, siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, bagaimana fasilitas tersebut dapat digunakan, dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya.

Jawaban atas rangkaian pertanyaan itu akan menunggu hasil pemeriksaan internal Kemenimipas.