13 Bangunan Disorot Ombudsman, 10 Diratakan Ekskavator—Komisi XIII Saksikan Langsung

Sepuluh bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman RI resmi dibongkar menggunakan alat berat, Rabu (30/9/2026).Foto:ist/TPK

Bogor,Topikonline.co.id — Polemik bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Sepuluh bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman RI resmi dibongkar menggunakan alat berat, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan di kompleks rumah dinas dan mess Lapas Cibinong, di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memimpin langsung proses tersebut dengan mengerahkan satu unit ekskavator dan empat truk.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan terdapat perbedaan antara temuan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan internal kementerian.

Menurut Rudi, persoalan yang ditemukan bukan hanya terkait keberadaan bangunan, tetapi juga menyangkut status aset dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Memang ada perbedaan antara temuan Ombudsman. Bangunannya tidak terdaftar, ada penyalahgunaan wewenang. Ancaman sanksinya ada tiga, yakni Penonaktifan, Demosi dan PTDH”, Rudi.

Ia menegaskan pemeriksaan tidak bisa hanya bertumpu pada keterangan satu orang. Seluruh pihak yang berkaitan dengan keberadaan dan penggunaan bangunan akan dimintai keterangan.

“Tidak bisa mengumpulkan dari satu orang. Jadi semua akan kita kumpulkan,” tegasnya.

Rudi juga menyebut sejumlah bangunan tersebut bukan merupakan aset Pemasyarakatan dan tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Karena itu, terdapat permintaan agar bangunan yang dinilai melanggar aturan segera dibongkar.

“Status bangunan melanggar aturan. Ada permintaan dari Komisi XIII di bongkar hari ini karena bangunan ini bukan milik negara dan harus segera dibongkar,” katanya.

Dibongkar di Depan Komisi XIII

Sebelum alat berat bekerja, petugas terlebih dahulu mengosongkan sejumlah bangunan. Berbagai perabot seperti kulkas, pendingin ruangan (AC), televisi, sofa hingga spring bed dikeluarkan dari dalam bangunan.

Setelah kosong, ekskavator mulai meratakan bangunan satu per satu.

Dari 13 bangunan yang menjadi sorotan, Kemenimipas menyebut terdapat bangunan yang tidak tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN) dan tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai.

Sebagian bangunan juga berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Pembongkaran tersebut menjadi tindak lanjut setelah Ombudsman RI menemukan persoalan dalam inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas serta penonaktifan sejumlah pejabat struktural Lapas Cibinong.

Kini, bangunan yang menjadi salah satu titik polemik tersebut tidak lagi berdiri.

Rudi berharap langkah pembongkaran dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan dibongkarnya bangunan yang menimbulkan polemik setelah adanya temuan Ombudsman, tidak menjadi pembicaraan lagi di masyarakat,” ujarnya.

Hasil Pemeriksaan Internal Diumumkan Senin

Sementara itu, Dirjenpas Mashudi meminta publik bersabar terkait hasil pemeriksaan internal terhadap persoalan di Lapas Cibinong.

Ia memastikan proses pemeriksaan masih berjalan dan dilakukan oleh tim internal Kemenimipas.

“Untuk hasil pemeriksaan, mohon bersabar. Saat ini masih terus dilakukan oleh tim internal Kemenimipas,” kata Mashudi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan secara terbuka di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI pada Senin mendatang.

“Hari Senin depan akan diumumkan hasil pemeriksaan Irjen Kemenimipas di depan anggota Komisi XIII di DPR RI,” ujarnya.

Pembongkaran bangunan menjadi langkah konkret pertama setelah temuan Ombudsman memicu sorotan terhadap pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.

Kini perhatian beralih pada satu hal: siapa yang bertanggung jawab atas munculnya bangunan yang disebut bukan aset negara tersebut, bagaimana bangunan itu bisa berdiri dan digunakan, serta apa sanksi yang akan dijatuhkan jika dugaan pelanggaran terbukti.