Kajati DKI Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Roro Fitria

Kuningan – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No.: Print-449/O.1.4/Euh.1/02/2018 tangal 28 Februari 2018 atas nama Tersangka Roro Fitria dan Tersangka Wawan Hartawan, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/65/II/2018/Dit.Resnarkoba Polda Metro Jaya tanggal 14 Pebruari 2018 atas nama tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan yang telah diterima sebelumnya oleh kejaksaan Tinggi tanggal 20 Pebruari 2018.

Bacaan Lainnya

Demikian diungkapkan oleh Nirwan Nawawi Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta dalam keterangan tertulis kepada TOPIK, Jumat (2/3/2018).

Nirwan mengatakan, penyalahgunaan Narkotika yang sangkakan dilakukan oleh Roro Fitria dan Wawan Hartawan, berdasarkan Laporan Poisi dilakukan pada tanggal 14 Pebruari 2018 di Jalan Hayam Wuruk No. 38 A, Rt.2 Rw.1 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

“Dan yang dijadikan barang bukti adalah, 2 (dua) bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih, dan 1 (satu) unit handphone Iphone warna Gold,” tutup Nirwan. (ferry) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *