TOPIKONLINE.CO.ID -JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau.
Basri ditangkap di Johor Baru, Malaysia, melalui kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Direktorat Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Interpol. Ia diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia sebelum dibawa ke Indonesia.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan keberadaan Basri sebelumnya terpantau berada di wilayah Johor Baru.
“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol. Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia, kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago di Bareskrim Polri, Kamis (20/8/2026).
Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.18 WIB. Mengenakan pakaian serba hitam, Basri digiring petugas dengan kondisi tangan diborgol.
Diduga Koordinator Peredaran Narkotika
Drago mengatakan Basri diduga berperan sebagai koordinator peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.
Dugaan tersebut diperoleh penyidik berdasarkan keterangan Basri dan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, diduga ada keterlibatan Basri selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” ujarnya.
Penyidik menduga peredaran ekstasi di tiga tempat hiburan malam tersebut mencapai sekitar 40.000 butir setiap bulan. Jumlah itu masih berpotensi meningkat apabila tingkat kunjungan pengunjung berada pada kapasitas maksimal.
Dalam penangkapan Basri, polisi menyita dua unit telepon seluler serta sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Penyidik juga menemukan tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan terkait aktivitas peredaran narkotika.
Basri diduga terlibat dalam pemufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.
Polisi Telusuri Aset yang Diduga Terkait TPPU
Selain menangkap Basri, penyidik Bareskrim Polri juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Basri telah dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, dan Toyota Land Cruiser.
Polisi juga memasang garis polisi pada dua unit kapal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penelusuran aset turut dilakukan terhadap sejumlah properti. Di antaranya rumah di beberapa kawasan perumahan di Kota Batam, ruko di Botania II, serta empat unit apartemen di kawasan Pollux Habibie Meisterstadt.
Selain itu, sebuah restoran di kawasan Punggur dan sejumlah properti lainnya juga masuk dalam penelusuran penyidik.
“Sejumlah aset milik Basri yang sudah dilakukan police line oleh petugas, selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait TPPU dengan TPA (tindak pidana asal) narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” kata Drago.
Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana narkotika, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di batam.












