Kabareskrim: Status Brigjen Pol Prasetijo Sudah Tersangka

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan status Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara kasus surat jalan Djoko Tjandra.

“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Saudara BJP PU berdasarkan LP/A/397/VII/2020/BARESKRIM tanggal 20 Juli 2020,” kata Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (27/7).

Dikatakannya, gelar perkara diikuti perwakilan dari Itwasum, Divisi Propam, Biro Wasidik Bareskrim dan para direktur di Bareskrim. Hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar tersebut, kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

Sebelumnya kasus Brigjen naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo.

Surat bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.

“Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7) pekan lalu. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *