Jakarta,Topikonline.co.id – Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi, hingga banjir yang menghantam berbagai daerah, dugaan praktik korupsi justru mencuat dari lembaga yang bertugas menangani bencana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Operasi tersebut menjadi sorotan tajam. Ketika masyarakat membutuhkan kecepatan penanganan, bantuan darurat, dan perlindungan dari ancaman bencana, integritas pengelolaan anggaran kebencanaan justru dipertanyakan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tersebut. KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB.
“Benar, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB dan mengamankan 14 orang,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. Penindakan itu juga menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sejumlah pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp1,4 miliar, emas batangan, serta bukti tabungan logam mulia. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya turut membenarkan adanya OTT tersebut. Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, maupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan
Dugaan penyimpangan itu disebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana serta modifikasi cuaca. Penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan turut menjadi sorotan dalam perkara ini.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran dalam pengadaan proyek. Perkara ini menyangkut akuntabilitas anggaran yang disiapkan untuk menghadapi situasi darurat dan melindungi masyarakat dari dampak bencana.
Dana kebencanaan memiliki fungsi strategis. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung respons cepat, pemenuhan kebutuhan dasar korban, serta langkah mitigasi ketika ancaman bencana meningkat.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan. Namun, penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata pada besarnya barang bukti yang disita.
OTT di lingkungan BNPB menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Saat warga di berbagai wilayah berjuang menghadapi bencana, lembaga yang menjadi salah satu garda terdepan penanggulangan bencana justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Kepercayaan publik menjadi taruhan. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran kebencanaan dikelola sesuai peruntukannya, apakah pengadaan dilaksanakan secara transparan, dan apakah setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan penanganan bencana.
Penyidik KPK kemudian membawa pihak-pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan menegaskan bahwa agenda penanganan bencana di daerah tetap berjalan.
BNPB juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun informasi yang diperlukan penyidik.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengganggu pelayanan kebencanaan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Tahap ini menjadi penentu awal untuk memperjelas siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana konstruksi perkara dibangun, serta apa dugaan tindak pidana yang disangkakan.
OTT tersebut disebut sebagai operasi tangkap tangan ke-22 KPK sepanjang 2026. Meski demikian, rincian resmi mengenai perkara dan status hukum masing-masing pihak masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari KPK.
Kini, publik menanti penjelasan yang terang mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan lembaga penanggulangan bencana tersebut. Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebab, dalam urusan kebencanaan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat dan efektivitas perlindungan terhadap warga yang sedang menghadapi ancaman bencana.












