Jakarta – Subdit 4 Unit II Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menggulung pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Mereka melakukan aksinya di wilayah Tangerang, seperti di parkiran Ruko Paramount Serpong, Tangerang, Banten, pada Senin (01/04).
Tersangka dalam modusnya berbagi peran. Tersangka U alias S (38) berperan sebagai pilot/mengendarai motor dan berjaga serta memiliki dan menyimpan senjata api berikut amunisi.
Sedangkan tersangka AS alias AP (35) berperan sebagai pemetik menggunakan kunci magnet, membuka penutup magnet kontak kunci motor, kunci letter T dan memiliki serta menyimpan senjata api berikut amunisi.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Hp, motor Honda Scoopy, KTP atas nama Usman, sepucuk senpi revolver dengan 5 butir amunisi, 9 kunci T, 2 gagang kunci T, 1 magnet pembuka kunci motor, 2 butir peluru kaliber 9mm.
Dalam menjalankan aksinya para tersangka mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi. Tersangka menggunakan magnet untuk membuka tutup kunci dan menggunakan kunci T untuk mencongkel kunci sehingga motor bisa dibawa kabur.
Polisi juga menghadirkan 3 orang pemilik motor yang motornya dicuri oleh tersangka, dan menyerahkan motor tersebut. Berikut 8 unit motor yang dicuri oleh tersangka.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya agar mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa tanda bukti kepemilikan kendaraan.
Kedepannya, ia berharap masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. “Agar parkir di tempat yang aman, disarankan untuk disertai dengan kunci tambahan,” ujarnya kepada wartawan, didampingi Kabag Bin Ops Ditkrimum PMJ, AKBP Fanani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. @ferry












