Jakarta,Topikonline.co.id – Perkembangan mengejutkan terjadi di tubuh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan tersebut diambil di tengah bergulirnya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sektor batu bara yang saat ini tengah ditangani penyidik gabungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
“Hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik,” ujar Anang.
Menurutnya, Jaksa Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jaksa Agung mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu ia memaparkan versinya mengenai duduk perkara sekaligus membantah berbagai tudingan yang mengaitkan dirinya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Namun, beberapa jam setelah konferensi pers tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada perkembangan penyidikan yang disampaikan Polda Metro Jaya.
Pada Jumat sore, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merilis hasil penyitaan barang bukti dari penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU sektor batu bara.
Meski telah menyita aset bernilai fantastis, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Kami akan menyampaikan tersangka di tahap berikutnya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, perkara tersebut ditangani melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi sejak Januari 2026.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di 12 lokasi, menyita berbagai barang bukti, serta mendalami dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik.
Dari salah satu rumah di kawasan Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, penyidik menyita barang bukti berupa:
74 kilogram emas batangan;
4.767.300 dolar Amerika Serikat;
14.083.800 dolar Singapura;
uang tunai Rp100 juta; dan
dua bingkai foto keluarga.
Sementara dari sebuah money changer, penyidik turut mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Saudi, baht Thailand, yuan China, yen Jepang, poundsterling Inggris, won Korea Selatan, ringgit Malaysia, hingga sejumlah mata uang negara lainnya.
Penggeledahan juga dilakukan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, dengan penyitaan 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.
Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik kembali menyita uang tunai Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.
Besarnya nilai aset yang telah disita membuat perkara ini menjadi salah satu penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026.
Meski demikian, penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena melibatkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar, sementara Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menjaga independensi penegakan hukum melalui langkah mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Seluruh pihak pun diminta menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












