TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang akan efektif berlaku pada awal 2026.
Kegiatan strategis yang digelar di Markas Besar Polri, Selasa (16/12/2025), ini turut dihadiri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyatukan visi dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Pertemuan tersebut juga diikuti Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, para pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan pergeseran paradigma besar dari sistem hukum peninggalan kolonial menuju penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi pembaruan semangat penegakan hukum pidana yang lebih modern, responsif terhadap perkembangan zaman dan teknologi,” ujar ST Burhanuddin.
Ia menyoroti tantangan utama ke depan adalah konsistensi penerapan aturan baru. Tanpa sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan, perbedaan penafsiran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Untuk itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam tiga aspek krusial.
Pertama, pemahaman asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, seperti perlindungan HAM, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan due process of law.
Kedua, penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum.
Ketiga, penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka integrated criminal justice system agar seluruh tahapan proses pidana saling terhubung dan menguatkan.
Sebagai langkah konkret, pertemuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan Polri. Kerja sama ini mencakup penyelarasan SOP, peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.
Tak hanya itu, sinergi tersebut juga akan diintegrasikan dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menaruh harapan besar agar kolaborasi solid antara Polri dan Kejaksaan mampu melahirkan sistem peradilan pidana yang tegas, berintegritas, dan berkeadilan substantif.
“Keadilan itu bukan hanya berada di dalam teks undang-undang, tetapi juga hidup di dalam hati nurani para penegak hukumnya,” pungkasnya.












