Jakarta,Topikonline.co.id— Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat penurunan signifikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara di Indonesia sepanjang periode 2003 hingga 2025. Angka kasus turun hingga 65,92 persen. Namun, pemerintah menegaskan ancaman perdagangan manusia belum sepenuhnya reda dan justru masih mengintai daerah-daerah kantong pekerja migran.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengingatkan bahwa tren penurunan tersebut tidak boleh membuat seluruh pemangku kepentingan lengah terhadap praktik TPPO yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
“Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang. Data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran,” ujar Hendarsam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Hendarsam, provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi wilayah dengan jumlah pekerja migran terbesar sekaligus paling rentan terhadap praktik pengiriman tenaga kerja nonprosedural. Sementara di tingkat kabupaten, Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur masuk dalam peta daerah rawan TPPO.
Untuk memutus rantai perdagangan orang, Ditjen Imigrasi menerapkan strategi pengawasan berlapis dari hulu hingga hilir. Pengawasan dimulai sejak proses pra-permohonan paspor di tingkat desa, pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pengawasan WNI di luar negeri.
Di tingkat akar rumput, Imigrasi memperkuat pengawasan melalui 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang didampingi 446 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Langkah ini diperkuat dengan integrasi teknologi Border Control Management (BCM), Subject of Interest (SOI), dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) guna mendeteksi pergerakan warga berisiko secara real-time.
Strategi profiling dan penyuluhan itu disebut berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang tahun 2025. Efeknya, angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural turun 63,97 persen, sementara penundaan keberangkatan di TPI menyusut hingga 67,85 persen.
“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita. Edukasi di hulu berhasil membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum sampai ke perbatasan,” kata Hendarsam.
Tak hanya di dalam negeri, fungsi keimigrasian di luar negeri juga diperkuat sebagai instrumen perlindungan warga negara Indonesia. Salah satunya melalui validasi izin tinggal saat penggantian paspor dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI bermasalah.
Sepanjang 2023 hingga 2025, Imigrasi menerbitkan lebih dari 27 ribu SPLP untuk membantu pemulangan WNI ke Tanah Air. Mayoritas penerbitan dokumen tersebut berasal dari perwakilan RI di Malaysia, negara yang selama ini menjadi salah satu tujuan utama pekerja migran Indonesia.
Meski capaian pencegahan administratif dinilai efektif, Ditjen Imigrasi mengakui masih menghadapi keterbatasan dalam penegakan hukum keimigrasian terkait TPPO. Karena itu, pemerintah mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang TPPO agar kewenangan petugas di lapangan lebih kuat.
“Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan,” tegas Hendarsam.
Ia menegaskan, TPPO bukan sekadar pelanggaran administratif keimigrasian, melainkan kejahatan serius yang mengancam masa depan bangsa karena menjadikan warga negara sendiri sebagai korban eksploitasi.
“TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa. Ini adalah kejahatan serius terhadap masa depan negara dan objeknya adalah warga negara kita. Oleh karena itu, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, imigrasi harus diberi ruang dan wewenang untuk bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi,” pungkasnya.












