Imigrasi Surabaya Perkuat Layanan Makkah Route, 37 Ribu Jemaah Haji Berangkat Lancar dan 18 Calon Haji Ilegal Digagalkan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.ketika meninjau pelayanan jamaah Haji Foto:ist
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.ketika meninjau pelayanan jamaah Haji Foto:ist

Sidoarjo,Topikonline.co.id— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 melalui penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya. Program hasil sinergi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi itu tak hanya mempercepat proses keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural.

Melalui layanan Makkah Route, seluruh pemeriksaan dokumen keimigrasian Arab Saudi dilakukan langsung di Embarkasi Surabaya sebelum jemaah terbang ke Jeddah maupun Madinah. Skema ini membuat calon jemaah haji tidak lagi menjalani pemeriksaan imigrasi saat tiba di Arab Saudi sehingga proses kedatangan menjadi lebih cepat dan nyaman.

Hingga Minggu (17/5/2026), pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia (CJHI) melalui Bandara Internasional Juanda dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Sejak keberangkatan Kloter 1 pada 22 April 2026 hingga Kloter 99 pada 17 Mei 2026, sebanyak 37.179 calon jemaah haji telah diterbangkan menuju Arab Saudi melalui Embarkasi Surabaya. Seluruh tahapan pemeriksaan dokumen perjalanan, penerapan cap tanda keluar, hingga clearance keberangkatan berlangsung tanpa hambatan berkat dukungan layanan Makkah Route dan koordinasi lintas instansi.

Namun di balik kelancaran tersebut, Imigrasi Surabaya juga memperkuat pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji ilegal atau nonprosedural.

Selama periode 1 hingga 8 Mei 2026, petugas Imigrasi Surabaya berhasil menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal.

“Pengawasan kami lakukan secara ketat untuk memastikan seluruh keberangkatan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.

Dari 18 orang yang diamankan, terdiri atas 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari berbagai daerah seperti Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.

Para calon jamaah nonprosedural itu menggunakan beragam modus untuk mengelabui petugas. Ada yang berpura-pura hendak berwisata ke Malaysia, sementara lainnya mengaku kembali bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan iqomah dan visa kerja.

Ironisnya, beberapa di antaranya mengaku telah menyetor dana fantastis kepada pihak tertentu, berkisar antara Rp200 juta hingga Rp290 juta, untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, hingga aplikasi nusuk.

Dalam salah satu kasus, petugas juga menemukan penumpang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa.

Agus Winarto menegaskan, penerapan Makkah Route sekaligus penguatan pengawasan terhadap keberangkatan nonprosedural merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, aman, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan persoalan hukum di luar negeri.

“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” tegas Agus.

Dalam operasionalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjalin koordinasi intensif dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama RI, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, otoritas bandara, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Imigrasi Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan jalur instan tanpa mekanisme resmi. Selain berisiko mengalami kerugian finansial, jamaah ilegal juga rentan menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.

Dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang humanis, profesional, serta berpihak pada perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.