Imigrasi Deportasi 92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi, Langsung Dicekal Seumur Hidup

92 warga negara (WN) Tiongkok yang diduga merupakan sindikat pelaku penipuan investasi yang beroperasi di Batam bersiap akan di Deportasi,,Foto:Ist

Jakarta,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap kejahatan transnasional dengan mendeportasi 92 warga negara (WN) Tiongkok yang diduga merupakan sindikat pelaku penipuan investasi yang beroperasi di Batam. Tak hanya dipulangkan ke negara asalnya, seluruh pelaku juga dijatuhi sanksi penangkalan masuk ke Indonesia seumur hidup.

Proses deportasi dilakukan pada Minggu (5/7) dini hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, Tiongkok.

Deportasi massal tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik. Seluruh proses pemulangan difasilitasi penuh oleh Pemerintah Tiongkok, mulai dari pengiriman tim penjemputan khusus hingga pembiayaan akomodasi dan operasional deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan pihaknya menerapkan prosedur khusus untuk memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu pelayanan kepada penumpang reguler.

“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” ujar Galih.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana maupun mengancam ketertiban dan keamanan nasional.

“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan asing lainnya agar tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat beroperasi. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” tegas Hendarsam.

Menurutnya, karena seluruh korban penipuan investasi tersebut bukan merupakan warga negara Indonesia, proses hukum terhadap 92 WN Tiongkok selanjutnya diserahkan kepada otoritas Tiongkok. Langkah ini diharapkan memungkinkan para pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan hukum negara asalnya, sekaligus mempermudah penanganan proses peradilan.

Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalankan fungsi strategisnya sebagai penjaga gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis. Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” pungkasnya.

Langkah deportasi massal dan penangkalan permanen terhadap sindikat tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi kejahatan transnasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi maupun tempat persembunyian pelaku.

.