Metro  

IMB 4 Lantai Jadi 6 Dapat Hadiah SPB dari Sudin Citata, Wali Kota Jakbar Perintahkan Bongkar Rumah Kos di Mangga Besar VIII

Rumah kos milik Liu Tiam Njan di Jl Mangga Besar VIII Nomor 36, sudah dihadiahi surat perintah bongkar (SPB) dari Sudin Citata Jakarta Barat karena pembangunannya melanggar izin lantai di IMB dari 4 lantai menjadi 6 lantai. Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko juga sudah memutuskan bangunan ini segera dieksekusi bongkar.

Jakarta – Satu proyek pembangunan gedung peruntukan rumah kos di Jl Mangga Besar VIII Nomor 36, secara terang-terangan sudah berani melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasalnya, dari plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpasang, bangunan milik Liu Tiam Njan itu cuma mengantongi izin 4 lantai. Tapi faktanya, proses pembangunan sudah sampai di lantai 6 saat ini dan ada kemungkinan bisa naik lagi.

Saat topikonline.co.id coba mengonfirmasi temuan ini ke mandor bangunan dari kontraktor Askita, si mandor terkesan menunjukkan sikap tidak koordinatif dan terganggu.

“Saya tidak tahu soal izin lantai. Tugas saya dari Askita di sini cuma membangun gedung sesuai pesanan konstruksi. Silakan hubungi dan tanyakan ke kantor Astika,” ucapnya ketus, Selasa, (10/1) siang.

Topikonline.co.id pun mengikuti perkataan si mandor untuk menghubungi kantor Askita.
Panggilan telepon masuk langsung dijawab cepat seorang wanita. Namun begitu tahu pertanyaan yang terlontar tentang pelanggaran izin lantai IMB, nada bicaranya seketika berubah.

“Soal izin lantai bukan kewenangan saya. Ada yang mengurus. Saya minta nomor telepon aja biar nanti dihubungi,” ujarnya dengan nada malas-malasan dan tak  ramah.

Merasa tak puas dengan jawaban itu, selang berapa hari topikonline.co.id kembali menghubungi kantor Askita. Telepon pun cepat diangkat, namun kali ini pegawai wanita yang menyapa memberi jawaban berbeda.

“Pak, pembangunan sekarang sudah masuk lantai 6. Semua proses perizinan sudah diurus kantor. Makanya kita terus membangun. Sudah dulu ya pak. Terima kasih,” katanya sembari memutus sambungan telepon. Saat topikonline.co.id coba menghubungi lagi, nada sambung tetap terdengar tapi ini kali zonder respond.

Disikapi seperti itu tak membuat topikonline.co.id menyerah. Di hari berbeda, kantor Askita kembali dihubungi dan syukurnya kembali direspond. Penerima telepon kembali seorang wanita, namun agak berbeda karena yang sekarang bisa  jelas terdengar menyebutkan namanya sebagai Nanda.

Harus diakui juga, cara Nanda berkomunikasi di sini terdengar luwes dan lebih ramah untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan.

“Memang pembangunan sekarang sudah 6 lantai dan IMB cuma 4 lantai. Tapi ini sudah diurus lagi sama kantor IMB-nya. Jadi ga masalah,” kata Nanda.

Namun begitu, lanjutnya, dengan tegas tapi santun dirinya langsung bersikap menolak saat topikonline.co.id minta ditunjukkan IMB dimaksud. “Kami hanya akan tunjukkan ke pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemkot Jakarta Barat, jika mereka memang minta diperlihatkan saat mengontrol bangunan di Mangga Besar VIII,” tegasnya.

“Pimpinan kami juga sudah bilang tak kan mau memperlihatkan  IMB tersebut ke pihak lain karena termasuk dokumen kantor.Jadi kalau mau lihat, mas bareng aja sama pihak Citata Jakbar ke proyek,” lanjutnya.

Wali Kota Jakbar Perintahkan Bongkar

Berbeda dengan Nanda, staf Sudin Citata Jakbar bernama Imran yang hari itu terpaksa mewakili Kepala Sudin Citata Jakbar, Bayu Aji untuk melayani konfirmasi wartawan, malah bisa memberi informasi berharga yang lebih teknis. Dikatakan, beberapa bulan lalu jelang akhir 2022, pihak Sudin Citata Jakbar sudah menerbitkan surat peringatan (SP) ke pihak Askita selaku pemborong proyek bangunan tersebut. Namun, ini yang terasa aneh juga janggal, tak ada satu pun surat dari Sudin Citata Jakbar yang ditanggapi. Semuanya dianggap angin lalu tak perlu digubris.

“Askita terlihat sombong dan angkuh menyikapi semua surat dari Sudin Citata Jakbar. Kenapa? Karena ada pihak yang beking, setidaknya dari level golongan IV. Pasti yang beking garansi semua pelanggaran yang dilakukan akan tetap aman. Pemberitahuan administrasi seperti SP dan surat perintah bongkar atau SPB sekadar seremonial pelengkap dan pemantas saja,” katanya menyindir.

“Karena ada bekingan itu juga mereka pun berani bersikap tak ramah dan tak kooperatif sama wartawan. Saya tidak mau menuduh siapa pun. Tapi saya yakin, si pembeking pasti dari Sudin Citata Jakbar. Ga bakalan dari Dinas Citata,” sambungnya sekaligus menjawab pertanyaan pancingan topikonline.co.id perihal siapa dan siapa kemungkinan sosok terduga pelaku pembekingnya.

Dijelaskannya juga, mengacu dari data Seksi Pengawasan Sudin Citata Jakbar, selain SP, pemborong Astika juga sudah dihadiahi surat perintah bongkar (SPB) atas sikap cuek dan mengacuhkan semua surat pemberitahuan dan peringatan.

“Setahu saya sudah ada SPB buat bangunan tersebut. Tinggal dicek aja sudah sejauh mana proses persiapan eksekusi pembongkarannya ke Satpol PP,” Imran berujar.

Dan, ini yang tak diduga-duga, penjelasan Imran itu ternyata klik searah dan selaras dengan pernyataan Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko kepada topikonline.co.id menyikapi pelanggaran rumah kos tersebut.

Saat menyimak data-data pelanggaran yang topikonline.co.id kirimkan ke nomor Whatsapp-nya, Wali Kota Yani Wahyu Purwoko dengan tegas langsung  menyatakan akan membongkar gedung rumah kos 6 lantai tersebut.

“IMB 4 lantai tapi sudah terbangun 6 lantai dan pembangunan terus lancar jaya berjalan. Harus cepat distop dan bongkar roboh bangunannya,” Wali Kota Yani Wahyu Purwoko menegaskan kepada topikonline.co.id, Kamis, (12/1) pagi.

Dikatakan, Pemkot Jakbar tak pernah mau menolerir pelanggaran bangunan sekecil apapun yang tak ikut aturan. Setiap pelanggaran, terusnya, harus cepat disikapi dan ditindaklanjuti dengan sanksi, baik administrasi maupun kurungan badan.

“Pemkot Jakarta Barat harus bisa mewujudkan good governance sesuai sistem manajemen anti penyuapan dalam standar SNI ISO 37001:2016. Setiap pelanggaran wajib ditindak dengan sanksi. Bukan ditindak dengan suap atau gratifikasi sebagai pemaklumannya,” tutur Yani Wahyu.

“Dan saya sebagai Wali Kota Jakbar juga sudah memutuskan agar eksekusi bongkar segera dilakukan. Wartawan juga wajib pantau, kapan kepastian keputusan saya itu akan dilaksanakan jajaran,” sambungnya mengakhiri percakapan.

Teknis Sanksi Bangunan Pelanggar PBG/IMB

Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Di samping pidana penjara, pembangunan bangunan gedung yang tidak sesuai izin juga dapat dikenakan sanksi administrasi secara bertahap sebagai berikut:

a.    surat peringatan (SP)
b.    pembatasan kegiatan
c.    pembekuan izin
d.    pencabutan izin
e.    penurunan golongan IPTB
f.     pengenaan denda; dan/atau
g.    perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sebagaimana disebutkan di atas, pembangunan bangunan gedung yang tidak sesuai izin dapat berakibat setiap pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (“SP”) yang hanya dikenakan 1 (satu) kali terhadap pelanggaran.

Jika pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung tidak mematuhi SP, maka akan dilakukan penyegelan (bagian dari pembatasan kegiatan yang mencakup:

a.    penyampaian surat segel
b.    pemasangan papan segel dan/atau
c.    penutupan lokasi.

Jika sanksi-sanksi sebelumnya tidak dipatuhi, dapat dilakukan pembongkaran dengan pemberian sanksi SPB (Surat Perintah Bongkar). bembo

 

Tinggalkan Balasan