Hukum  

Diwakili LQ Indonesia Lawfirm, Subdit Fismondev Terima Aspirasi Damai Korban Inves Bodong

JAKARTA – Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menerima aspirasi damai para korban investasi bodong dan berjanji akan menangani kasus tersebut dengan profesional dan transparan.

Adapun investasi bodong itu dari Investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan dua perusahaan lain, yang sudah dilakukan restorative justice.

Kepastian penanganan itu dicapai setelah sebelumnya para korban investasi bodong mendatangi Polda Metro Jaya melakukan aksi teatrikal menggotong peti mati dan menyerukan matinya keadilan.

Para korban dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm diterima oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kantornya, Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Pihak Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan, Laporan Polisi (LP) yang ditangani di Fismondev akan dijalankan dengan baik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kendala dalam tidak hadirnya para terlapor akan diupayakan penyidik untuk menemukan alat bukti agar bisa menaikkan ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengambil upaya jemput paksa.

Sementara kuasa hukum korban, Alvin Lim, yang juga ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan terima kasih atas solusi dan komitmen yang diberikan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“LQ selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya khususnya Dirreskrimsus atas komitmennya menyelesaikan kasus Investasi bodong, juga terhadap 2 LP yang sudah ada restorative justice, sudah di tandatangani disposisi untuk SP3,” ujarnya.

Alvin Lim menjelaskan, pihaknya dan Polda Metro Jaya sependapat bahwa dalam kedua LP tersebut sudah ada restorative justice sehingga tidak perlu melanjutkan proses perkara. “Di SP3/hentikan perkaranya tanpa pungutan biaya 1 sen pun,” katanya.

Lebih lanjut Saddan Sitorus, dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa kewenangan ada di polisi untuk melanjutkan perkara walau sudah ada perdamaian.

“Namun dalam kasus yang ditangani LQ, penyidik dan atasan penyidik sependapat bahwa restorative justice sudah terpenuhi dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan,” tambahnya.

Alvin Lim yang juga founder LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto, yang sudah memberikan atensi sehingga keluh kesah dan aspirasi para korban dapat dicapai. Polri menjadi Presisi berkeadilan dan tidak memeras korban investasi bodong.

“Selaku ketua LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum ratusan korban Investasi bodong, saya akan terus mendukung program pemerintah dan berjuang demi Indonesia Maju dan menjalin hubungan antara Polri yang presisi dengan Advokat selaku “Officium Nobile” demi kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia,” sambungnya.

“LQ tidak benci sama polisi, kami sayang institusi Polri dan akan terus menjaga reputasi POLRI yang Presisi Berkeadilan. Terima kasih Jenderal Sigit sebagai pimimpinan tertinggi Polri, kami tahu anda perduli masyarakat dan citra Korps Bhayangkara,” pungkas Alvin. *fer

Tinggalkan Balasan