Hukum  

Dittipidsiber Polri Segera Periksa Alvin Lim Senin 26 September

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Alvin Lim pada 26 September mendatang, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap tersangka kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Hal tersebut disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Ia mengatakan, pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan Henry Surya, dengan Nomor: LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022.

“Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022. Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022,” ujar Nurul kepada wartawan, Minggu (11/9/2022), di Jakarta.

Dalam perkara ini, tambah Nurul, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli yang merupakan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.

“Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi ahli,” tandasnya.

Dalam laporannya, Henry Surya mempersangkakan pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dengan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 Ayat (1) KUHP, Pasal 311 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. *fer

Tinggalkan Balasan