Topikonline.co.id, Semanggi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis penangkapan Tio Pakusadewo di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Barang bukti sabu 1,06 gram, alat isap, korek api gas dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan pelaku.
Kepada wartawan, Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Augie Latuheru mengatakan, penangkapan terhadap artis peran tersebut terjadi pada Selasa (19/12) yang lalu.
“Tersangka mengaku mendapatkan Sabu tersebut membeli dari seorang perempuan berinisial V, pada Sabtu tanggal 16 Desember dengan harga Rp1.300.000, awalnya membeli sebanyak empat paket. Untuk dikonsumsi sendiri,” ujar AKBP Augie Latuheru, yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng.
Kepada penyidik, Tio Pakusadewo mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu -sabu selama sepuluh tahun.
“Saat ini perugas sedang melakukan pengejaran terhadap V, pemasok sabu kepada TP,” kata AKBP Augie.
Kepada tersangka Polisi mengenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ferry)