Ditjenpas Dorong RUU Satu Data Indonesia, Mashudi: Saatnya Akhiri Ego Sektoral dalam Pengelolaan Data Nasional

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,,Foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan komitmennya mendukung penuh lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai fondasi hukum untuk membangun sistem data nasional yang terintegrasi. Kehadiran regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis mengakhiri ego sektoral yang selama ini masih menjadi hambatan dalam pertukaran data antarkementerian dan lembaga.

Komitmen itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (9/7).

Dalam forum tersebut, Mashudi memaparkan bahwa Ditjenpas sesungguhnya telah memiliki fondasi digital yang kuat melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sistem ini menjadi pusat kendali berbagai layanan pemasyarakatan, mulai dari registrasi warga binaan, pembinaan, pembimbingan, pengusulan remisi, integrasi, layanan kunjungan, hingga pelaporan yang terhubung dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor Wilayah, sampai tingkat pusat.

Tak hanya membangun sistem internal, Ditjenpas juga telah mengambil peran dalam implementasi Satu Data Indonesia dengan menyuplai 37 dataset yang telah diintegrasikan ke Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan selanjutnya terkoneksi dengan Portal Satu Data Indonesia.

Data tersebut mencakup informasi warga binaan dan klien pemasyarakatan, residivis, rehabilitasi, program integrasi, hingga pertukaran data melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Namun, menurut Mashudi, kekuatan teknologi saja belum cukup tanpa didukung payung hukum yang mengikat seluruh instansi pemerintah.

“Kerangka regulasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada dasarnya telah cukup memadai dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di lingkungan internal kementerian. Namun demikian, regulasi internal tersebut belum memiliki daya ikat yang memadai untuk mewujudkan standardisasi dan pemanfaatan data secara lintas sektor,” tegasnya.

Mashudi menjelaskan, pengelolaan data pemasyarakatan tidak dapat berdiri sendiri. Sistem tersebut bergantung pada pertukaran data dengan berbagai instansi, mulai dari administrasi kependudukan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga kementerian yang membidangi kesehatan, pendidikan, sosial, serta pemerintah daerah.

Karena itu, menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi setingkat undang-undang yang mampu memastikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan standar data yang sama.

“RUU Satu Data Indonesia diperlukan agar standar data, metadata, kode referensi, data induk, serta mekanisme berbagi pakai data tidak lagi menjadi kebijakan sektoral, melainkan menjadi kewajiban hukum nasional yang mengikat seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Mashudi.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan digital yang modern, transparan, dan berbasis data yang akurat.

Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diundang dalam RDPU karena memiliki pengalaman dalam mengelola Sistem Database Pemasyarakatan yang dapat menjadi model integrasi data nasional.

Selain mendukung pemenuhan hak-hak konstitusional warga binaan melalui integrasi dengan data administrasi kependudukan, pengalaman Ditjenpas juga dinilai penting untuk menjawab tantangan interoperabilitas data dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi.

“Masukan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diperlukan untuk mengurai tantangan interoperabilitas data lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi,” kata Sturman.

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi titik balik reformasi tata kelola data nasional. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, integrasi data antarlembaga tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral, melainkan menjadi kewajiban yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat transformasi digital pemerintahan, serta memperkuat akuntabilitas negara dalam melayani masyarakat.