Ditjenpas Berikan Remisi Waisak 2026 untuk 1.052 Warga Binaan, Enam Narapidana Langsung Bebas

Foto: ilustrasi

Jakarta,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam narapidana langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi, Minggu (31/5/2026).

Data Ditjenpas mencatat, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.

Dari total penerima remisi, sebanyak 1.041 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah masa pidananya berkurang melalui remisi tersebut. Adapun lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” ujar Agus.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Agus berharap momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual, moral, dan pengendalian diri.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 21 Mei 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang, yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Ditjenpas menilai pemberian remisi keagamaan menjadi salah satu indikator keberhasilan Sistem Pemasyarakatan dalam mendorong perubahan perilaku warga binaan. Selain memberikan penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi dalam program pembinaan, remisi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menaati aturan serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol harapan, perubahan, dan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik,” tutup Mashudi.