Ditjen Imigrasi Tegas: 320 WNA Terduga Pelaku Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Intensif

320 WNA menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta serta Direktorat Jenderal Imigrasi.foto:Istimewa.

Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengusutan dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) terduga bagian dari sindikat judi online internasional. Para WNA tersebut diamankan dalam operasi gabungan bersama Kepolisian RI di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta serta Direktorat Jenderal Imigrasi.

Langkah cepat itu menjadi sinyal keras pemerintah terhadap maraknya aktivitas ilegal lintas negara yang memanfaatkan celah izin tinggal di Indonesia.

Dari total 320 WNA yang diperiksa, sebanyak 224 orang merupakan laki-laki dan 96 lainnya perempuan. WNA laki-laki ditempatkan di Rudenim Jakarta, sedangkan perempuan berada di Direktorat Jenderal Imigrasi guna pendalaman lebih lanjut terkait status keimigrasian dan dugaan pelanggaran hukum.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), serta fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, petugas juga mengidentifikasi sedikitnya 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka selama berada di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing terus diperkuat di tengah meningkatnya kasus tindak pidana yang melibatkan WNA di berbagai daerah.

“Perlu saya luruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Justru keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan fungsi intelijen keimigrasian bekerja efektif dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” tegas Hendarsam.

Ia menambahkan, operasi di Hayam Wuruk merupakan hasil koordinasi erat antara Ditjen Imigrasi dan Polri melalui mekanisme joint investigation untuk membongkar jaringan kejahatan lintas negara.

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya lima pengungkapan sindikat asing di sejumlah wilayah Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, dua negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Hendarsam mengungkapkan, sebagian terduga pelaku bahkan belum sempat menjalankan operasinya secara penuh saat diamankan aparat.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak yang baru akan beroperasi dan sebagian baru memulai aktivitas. Ini membuktikan sistem pengawasan berjalan proaktif sebelum kejahatan berkembang lebih luas,” ujarnya.

Tak hanya menyasar individu WNA, Ditjen Imigrasi juga mendalami dugaan keterlibatan sponsor atau penjamin yang memfasilitasi keberadaan mereka di Indonesia. Bila ditemukan unsur pidana, baik WNA maupun pihak penjamin dapat diproses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

“PPNS Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian, baik oleh orang asing maupun sponsornya,” jelas Hendarsam.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah menjatuhkan 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK). Rinciannya, 2.026 pembatalan izin tinggal, 2.026 deportasi, 1.404 pendetensian, serta 1.323 penangkalan terhadap WNA pelanggar aturan.

Selain pengawasan lapangan, Ditjen Imigrasi memastikan sistem digital yang terintegrasi kini mampu mendeteksi pelanggaran overstay secara otomatis. Dengan sistem tersebut, WNA pelanggar tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa menjalani sanksi administratif maupun hukum.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi serius pemerintah terhadap kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), terutama bagi negara-negara yang warganya kerap terlibat aktivitas ilegal di Indonesia.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, hanya orang asing yang memberi manfaat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk perjudian online, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hendarsam.