Madiun – Dandenpom V/1 Madiun Letkol Cpm Hermanto, S.H. turut serta memusnahkan berbagai barang bukti berbagai kasus yang dilakukan atau melibatkan anggota TNI, yang dilaksanakan di Lapangan Apel Odmil (Oditur Militer) III-13, Jl. Ciliwung No.121, Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (16/01/2019).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kadilmil III-13 Madiun Letkol Chk Moch. Suyanto juga dihadiri oleh Kaodmil III-13 Madiun Letkol Sus Vinor Iriansyah, Kapok Odmil III-13 Madiun Letkol Sus Ismiyanto, Dandenpom V/1 Madiun Letkol Cpm Hermanto, Dandenpal Madiun Letkol Cpl Yohanes, Wadandenkesyah Madiun Mayor Ckm Juin Siswanto dan Dansatpom AU/Lwj Letkol Pom Moch. Achyar.
Dandenpom V/1 Madiun Letkol Cpm Hermanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari barang bukti penemuan beberapa kasus yang sudah mempunyai putusan hukum tetap.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi anggota TNI yang berbuat melanggar hukum. “Karena hal itu akan berdampak dan merugikan diri sendiri, keluarga, satuan dan tentunya institusi TNI,” terangnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, peralatan judi dadu, peralatan judi capjiki, 4 buah nota Judi Togel, pakaian dinas TNI AD, pistol rakitan dan munisi, parang, HP, gergaji kayu dan kapak. fer












