Hukum  

Buronan Maroko Akhirnya Tertangkap di Jakarta

Topikonline.co.id – Jakarta, 6 September 2025 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil membekuk buronan internasional asal Maroko berinisial NE di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025. NE dicari Kepolisian Kerajaan Maroko atas kasus pencurian, kekerasan, penculikan anak, hingga perebutan hak asuh.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan 28 Mei 2025, serta permintaan resmi Divhubinter Polri. Dari catatan perlintasan, NE masuk ke Indonesia sejak 1 Mei 2025 melalui Lombok dengan visa kunjungan, kemudian mengubah statusnya menjadi KITAS Investor di Jakarta Timur.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut proses penangkapan tidak mudah karena NE kerap berpindah-pindah. “Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi erat dengan Polri, kami berhasil melacak pergerakannya hingga tertangkap di Jakarta,” ujar Yuldi.

Tim Imigrasi sempat menelusuri alamat izin tinggal di Jakarta dan pergerakan di Lombok. NE diketahui sempat bersembunyi bersama dua anaknya di Lombok, sebelum akhirnya bergerak ke Jakarta. Melalui metode pembuntutan, ia berhasil ditangkap pada 19 Agustus 2025 dan dideportasi ke Maroko lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Agustus 2025.

Yuldi menegaskan, keberhasilan ini meneguhkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. “Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. (Iwan)