BNN Gagalkan Penyelundupan 300 kg Ganja Kering di Cilegon

Cilegon – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh menuju Cilegon, Banten.

Sebanyak 300 kg ganja berikut tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.

“Hasil tangkapan kita di Cilegon adalah buah dari hasil pengembangan kasus pengiriman ganja sebanyak 200 kg yang kita gerebek di Depok pada 5 Mei lalu,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya yang diterima topikonline.co.id, Kamis (16/5) siang.

“Modusnya juga hampir sama yakni berusaha mengelabui petugas dengan kemasan yang terlihat wajar,” tambahnya.

Dikatakan Arman, jika ganja yang disita di Depok dikemas dalam peti kayu yang dicat pylox untuk menghindari penciuman anjing pelacak, ganja yang disita di Cilegon disimpan di antara karung limbah medis bahan beracun berbahaya (B3).

“Ini merupakan modus baru di mana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas,” papar Arman .

“Hampir sama dengah modus terdahulu di Depok, di mana peti kayu yang menyimpan ganja disemprot dengan cat pylox juga untuk mengelabui,” perwira polisi bintang dua jebolan Batalyon Jananuraga Akpol 1985 ini menambahkan.

BACA JUGA:

Dituturkan Arman, kronologi penangkapan berawal saat aparat BNN menyergap DH yang membawa mobil boks di salah satu hotel di Cilegon.

Saat digeledah, ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3.

Kepada petugas saat diinterograsi, DH mengaku akan menyerahkan seluruh ganja tersebut kepada penerima berisial M di depan hotel.

“Dari situ kita kembali lakukan pengintaian. Saat serah terima dilakukan, si penerima yakni M yang didampingi J langsung kita sergap untuk diamankan,” jelas Arman.

Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal yang dihadapi adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *