Begini Kata Kasdam Jaya Soal Penertiban Komplek Pos Pengumben

Jakarta – Kasdam Jaya Brigjen TNI Saleh Mustafa memberikan penjelasan terkait permasalahan dalam penertiban Komplek Yon Hub Pos Pengumben, Jakarta Barat.

Dikatakannya, relokasi yang dilakukan pihaknya atas legalitas hukum berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung bukanlah milik TNI AD atau pun Pertamina seperti yang diklaim para warga disana, melainkan milik pihak ketiga dalam hal ini Tan Rudi Setiawan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut, ucap Saleh, dikuatkan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 406 K/Pdt/2019 pada 31 Januari 2019.

“Di situ disebutkan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan di Pos Pengumben adalah milik pihak ketiga, yakni PT Biro Isa Contractors,” ujarnya kepada wartawan, di Media Centre Kodam Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Sementara itu, Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Jaya Kolonel Chk Anggiat L Toruan menyampaikan, pihaknya akan mengembalikan aset tersebut sesuai ketetapan hukum.

“Ini kewajiban TNI kembalikan aset sesuai dengan hukum,” tambah Anggiat.

Maka dari itu, Aslog Kasdam Jaya Kolonel Czi Bimo Soekrisno menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap anggota TNI yang tinggal di sana untuk direlokasi ke KPAD di Cijantung 4, Jakarta Timur.

“Sosialisasi tersebut sudah dilakukan sejak 2015, hingga saat ini. Pihak Kodam Jaya pun telah menyediakan sebanyak 289 unit rumah di KPAD Cijantung itu untuk merelokasi anggota TNI dari Pos Pengumben,” sambung Bimo.

Khusus untuk penghuni Pos Pengumben, ucapnya, kita beri kebijakan sampai dengan putra-putri personel TNI AD tinggal di Cijantung 4.

“Semua transportasi kita back up untuk pindah, kita bantu siap membantu pembinaan tersebut,” tutup Bimo. frynang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *