TOPIKONLINE.CO.ID – Bogor – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Lebih dari 1,8 juta batang rokok tanpa pita cukai dan sejumlah minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025).
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah menekan peredaran barang tanpa izin yang merugikan negara sekaligus merusak pasar legal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga antara Bea Cukai, Pemkab Bogor, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.
“Hari ini kita musnahkan 1.880.812 batang rokok ilegal, sebagian besar hasil penindakan di wilayah Bogor. Sepanjang 2025, totalnya sudah mencapai 10 juta batang,” ujar Finari.
Finari mengungkapkan, rokok-rokok ilegal itu umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Bogor sendiri bukan daerah produksi, namun kerap dijadikan jalur transit dan pemasaran.
“Sebagian tidak dilekati pita cukai, ada juga yang menggunakan pita cukai palsu atau salah peruntukan. Ini jelas merugikan negara,” tegasnya.
Hingga Oktober 2025, DJBC Jawa Barat telah menindak sekitar 78 juta batang rokok ilegal, dan angka itu diperkirakan bisa menembus 90 juta batang hingga akhir tahun. Peredarannya meluas hingga ke Sumatera dan Kalimantan, terutama karena harga jualnya jauh lebih murah dan mudah dijumpai di warung-warung kecil.
Finari juga mengingatkan keras bahwa pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto, yang memberikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kami berterima kasih atas kerja sama Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP. Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak barang ilegal,” ucap Rudy.
Rudy menegaskan, Pemkab Bogor juga terus menertibkan toko-toko penjual minuman beralkohol tanpa izin dan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum.
“Langkah kami mungkin belum sempurna, tapi dengan dukungan masyarakat, kita bisa menuntaskan masalah ini bersama,” katanya.
Sebagai penutup, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Satpol PP setempat.












