Bareskrim Polri Kembangkan Kasus Tambang Emas Ilegal, Dua Direktur PT SJU Jadi Tersangka Baru

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak,duduk tengah saat memberikan keterangan pers,foto: istimewa

Jakarta,Topikonline.co.id— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan keduanya merupakan hasil pendalaman dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada Februari 2026.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Dari hasil penyidikan, DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, sosok yang sebelumnya diduga memiliki peran sentral dalam jaringan tambang ilegal tersebut. DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara tersangka VC menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.

Penyidik mengungkap, SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat lagi diproses pidana. Meski demikian, pengusutan perkara tetap berlanjut terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis emas ilegal tersebut.

Dalam konstruksi perkara, DHB dan VC diduga bersama-sama melakukan aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Keduanya juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal ke sejumlah pihak.

Tak berhenti pada tindak pidana asal, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil aktivitas ilegal tersebut. Pendekatan follow the money diterapkan untuk membongkar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kejahatan pertambangan ilegal.

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk mengantisipasi upaya melarikan diri, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Ade Safri menegaskan, aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan jaringan tambang emas ilegal tersebut. Sinergi lintas lembaga dinilai penting guna mengurai pola kejahatan secara menyeluruh, termasuk dugaan pencucian aset hasil tambang ilegal.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Selain menindak pelaku, langkah tersebut juga diharapkan mampu menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Bareskrim Polri menegaskan, penanganan perkara ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha yang masih bermain dalam praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam nasional.