Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diciduk

Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko di dampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra (jaket biru) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring lintas negara.foto:istimewa

Jakarta,Topikonline.co.id — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi secara terorganisasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring lintas negara.

Pengungkapan kasus berskala besar ini disebut menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia kini mulai menjadi sasaran baru perpindahan operasi kejahatan siber transnasional, khususnya perjudian online internasional.

Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan kejahatan perjudian online.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, praktik judi online lintas negara kini berkembang semakin masif dan dijalankan dengan pola terstruktur serta melibatkan jaringan internasional yang rapi.

Berawal dari Laporan Warga

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan adanya aktivitas perjudian online yang diduga dikendalikan secara profesional dan melibatkan operator dari berbagai negara.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan:

228 warga negara Vietnam

57 warga negara Tiongkok

13 warga negara Myanmar

11 warga negara Laos

5 warga negara Thailand

3 warga negara Malaysia

3 warga negara Kamboja

Para pelaku disebut ditangkap saat sedang menjalankan operasional perjudian online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkap Wira.

Polisi Temukan 75 Domain Judi Online

Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di Indonesia. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Bareskrim juga tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana dan infrastruktur digital yang digunakan sindikat tersebut.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

Indonesia Dinilai Jadi Target Baru Kejahatan Siber

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Untung Widyatmoko menilai kasus ini menjadi indikator adanya pergeseran operasi kejahatan siber internasional ke Indonesia.

Menurutnya, tekanan dan penertiban yang dilakukan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara justru memicu perpindahan basis operasi sindikat ke negara lain, termasuk Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap aktor utama serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain yang beroperasi di Indonesia.