Anggota Kodim Jaksel Sosialisasi Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Kebayoran Lama – Anggota Kodim 0504/JS mensosialisasikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 PDMPK untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, saat memasuki rumah ibadah.

Ada protokol standar yang harus dilakukan di tempat ibadah saat kegiatan keagamaan, diantaranya jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. Tak hanya itu, pengelola rumah ibadah juga harus mengatur jarak antar jamaah minimal satu meter.

Bacaan Lainnya

Pengelola wajib menjaga kebersihan tempat ibadah, menyemprot tempat ibadah dengan disinfektan sebelum dan sesudah menggelar peribadatan.

Hal ini disampaikan oleh Pasiter Kodim 0504/JS Kapten Inf Solikin saat kegiatan komunikasi sosial dengan komponen masyarakat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus masjid di wilayah Jakarta Selatan, di Makodim 0504/Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).

“Protokol kesehatan pada pelaksanaan ibadah, pengelola wajib menjaga kebersihan tempat ibadah, menyemprot tempat ibadah dengan disinfektan sebelum dan sesudah menggelar peribadatan, menyiapkan hand sanitizer dan membuat tanda jarak minimal 1 meter antar jamaah serta mengecek suhu tubuh jamaah sebelum memasuki rumah ibadah,” kata Solikin.

Bagi jamaah, lanjutnya, diharuskan menggunakan masker, menjaga jarak antar jamaah dan mencuci tangan sebelum memasuki tempat ibadah.

“Kita harapkan bersama tumbuh kesadaran dari masing-masing pribadi untuk mematuhi protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya. fey

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *