Adi Warman Somasi Menkumham, Ketua DPR dan KPU serta Bawaslu

Kuasa Hukum Hanura Kubu Daryatmo, Adi Warman SH.MH (batik tengah) sedang memberikan keterangan di dampingi pengurus DPP Hanura kubu Daryatmo kepada wartawan terkait Surat Keputusan PT-TUN No.W2-TUN1.2453/HK.06/VIII/2018 di Gedung Slipi Tower (13/08/2018). Photo: TOPIK/Adang

Jakarta, topikonline.co.id – Kuasa hukum Partai Hanura kubu Daryatmo yang juga Waketum Hanura, Adi Warman SH, MH memberikan somasi kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mentaati surat dengan No. W2-TUN1.2453/HK.06/VIII/2018 yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya dengan adanya somasi tersebut maka Menkumham harus melaksanakan penetapan dari PTUN, KPU ditegaskan untuk tidak menerima  calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura serta Bawaslu juga ditegaskan untuk tidak menerima laporan sengketa dari Partai Hanura kubu OSO.
Tidak hanya 3 instansi, pihaknya juga memberikan somasi kepada Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo yang telah menyepakati surat reposisi pimpinan dan alat kelengkapan Fraksi Partai Hanura DPR yang menunjuk Inas Nasrullah Zubir sebagai ketua Fraksi Hanura.
“Kami somasi ketua DPR karena mengganti dan mereposisi ketua fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon. Kami juga memberikan somasi untuk mengembalikan kepada Nurdin karena Inas yang ditunjuk sebagai ketua Fraksi itu tidak memiliki legal standing dalam pengajuannya,” ujar Adi di Gedung Slipi Tower, Jakarta (13/8/2018).

Tidak tanggung-tanggung, phaknya juga mengajukan surat kepada presiden untuk meminta perlindungan hukum karena ketidakpatuhan Menkumham terhadap penetapan pengadilan agar permohonan ini dikabulkan.

Kuasa Hukum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman SH. MH sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Slipi Tower (13/08/2018). Photo: TOPIK/Adang

Menurut Adi, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melayangkan surat langsung kepada Menkumham untuk mematuhi peraturan tersebut.
“Telah cukup bukti bahwa Menkumham telah banyak melakukan kekeliruan, dugaan keberpihakan serta intervensi terhadap proses dan penetapan PTUN,” jelas Adi

Seperti diketahui PTUN telah menerbitkan surat surat teguran yang bernomor W2-TUN1.2453/HK.06/VIII/2018 perihal pengawasan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan Nomor : M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang renstrukturisasi, reposisi dan revitalisasi DPP Partai Hanura yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Sehingga menimbulkan kerugian material dipihak  kubu Daryatmo lebih dari Rp1 trilyun. [Adang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.