Jakarta,Topikonline.co.id– Polemik terkait usulan perubahan ketentuan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang mencuat menjelang Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 memasuki babak baru. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa usulan tersebut bukan berasal dari tim pelaksana Munas-Konbes, melainkan diajukan secara resmi oleh Syuriyah PWNU Jawa Tengah.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Suleman Tanjung, menyatakan bahwa usulan itu masuk melalui aplikasi Digdaya pada 26 Mei 2026 dengan surat bernomor 290/PW.01/A.I.01.99/14/06/2026 tentang Usulan Materi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2026.
“Ini bukan ide tim Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC), melainkan usulan yang masuk dari PWNU Jawa Tengah melalui Digdaya,” kata Suleman dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, salah satu poin penting dalam usulan tersebut adalah perubahan kriteria anggota AHWA. Dalam dokumen yang diajukan, disebutkan bahwa ulama yang dapat dipilih menjadi anggota AHWA sebaiknya berasal dari kalangan ulama yang berada dalam struktur Jam’iyah Nahdlatul Ulama, khususnya unsur Syuriyah, dengan tetap mempertimbangkan representasi kewilayahan.
Namun, usulan itu justru memantik perdebatan di kalangan Nahdliyin. Sejumlah pihak menilai syarat tersebut berpotensi mempersempit ruang keterlibatan para kiai sepuh yang selama ini memiliki otoritas moral dan keilmuan, tetapi tidak berada dalam struktur kepengurusan tertentu.
Suleman menilai polemik yang berkembang harus dilihat secara proporsional dan berdasarkan dokumen resmi yang ada. Ia mengingatkan agar perdebatan tidak dibangun di atas asumsi maupun framing yang dapat memperkeruh suasana menjelang agenda penting organisasi tersebut.
“Kalau ada yang ingin menyingkirkan kiai sepuh, berarti perlu dilihat siapa yang mengusulkan. Yang menarik, usulan ini ditandatangani oleh Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suleman menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal lumrah dalam organisasi sebesar Nahdlatul Ulama. Namun, seluruh pihak diminta tetap mengedepankan dialog yang sehat dan berorientasi pada kemaslahatan organisasi.
Ia bahkan menilai usulan tambahan syarat yang mengharuskan calon anggota AHWA berasal dari unsur Syuriyah serta berbasis representasi wilayah sebaiknya dipertimbangkan ulang. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari munculnya kesan pembatasan terhadap peran ulama sepuh dalam proses penentuan kepemimpinan NU di masa mendatang.
“Diskusi harus tetap mengedepankan kemaslahatan organisasi dan menjaga persatuan warga Nahdliyin,” tegasnya.
Polemik AHWA diperkirakan masih akan menjadi salah satu isu utama menjelang pelaksanaan Munas-Konbes NU 2026. Di tengah dinamika yang berkembang, berbagai kalangan berharap forum tersebut tetap menjadi ruang musyawarah yang menjunjung tinggi tradisi kebijaksanaan, persatuan, dan penghormatan terhadap para ulama sebagai pilar utama Nahdlatul Ulama.












