Kupang, Topikonline.co.id– Upaya dugaan penyelundupan manusia menuju Australia melalui jalur laut kembali menjadi sorotan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang kini memeriksa 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan terlantar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian, termasuk indikasi Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Ke-16 pria tersebut ditemukan warga di kawasan Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Mereka terlihat berjalan menyusuri bibir pantai usai kapal yang mereka gunakan tidak dapat melanjutkan pelayaran akibat kerusakan mesin.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Ma’mum, mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama Polres Alor, Pemerintah Kabupaten Alor, Kesbangpol, dan instansi terkait guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ma’mum.
Pada 9 Juli 2026, seluruh WNA tersebut diberangkatkan dari Alor menuju Kupang menggunakan kapal penyeberangan dengan pengawalan ketat personel Polres Alor. Setibanya di Pelabuhan ASDP Bolok, mereka langsung diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian besar WN Uzbekistan tersebut diduga telah melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) di Indonesia.
Namun, fokus penyelidikan tidak berhenti pada pelanggaran administrasi keimigrasian. Petugas kini mendalami dugaan bahwa mereka tengah berupaya menuju Australia melalui jalur ilegal, termasuk mengusut kemungkinan adanya sindikat yang mengatur perjalanan tersebut.
“Pemeriksaan meliputi verifikasi identitas, keabsahan dokumen perjalanan, status izin tinggal, hingga riwayat perlintasan mereka selama berada di Indonesia,” jelas Ma’mum.

Selain itu, penyidik juga menelusuri tujuan kedatangan mereka ke Indonesia, aktivitas yang dilakukan selama berada di Tanah Air, rute perjalanan yang ditempuh, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan fasilitas maupun bantuan dalam rencana keberangkatan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Saroha Manullang, menegaskan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
Menurutnya, setiap bentuk pelanggaran, baik penyalahgunaan izin tinggal maupun dugaan tindak pidana penyelundupan manusia, akan diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, para WNA tersebut dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saroha menilai pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat pemerintah dan masyarakat dalam mencegah kejahatan lintas negara.
“Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjaga pintu masuk negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional,” tegasnya.
Imigrasi Kupang memberikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Alor yang sigap melaporkan keberadaan para WNA tersebut kepada aparat. Respons cepat warga dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah dugaan penyelundupan manusia sebelum mencapai tujuan akhir.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui penguatan pengawasan berbasis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi maupun aparat penegak hukum terdekat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan mencegah berkembangnya jaringan kejahatan transnasional.












