TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Kondisi keamanan di lingkungan Polda Metro Jaya terpantau kondusif setelah pelimpahan barang bukti (barbuk) dan berkas perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Febrie Adriansyah.
Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan di Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) yang kini dijabat pelaksana tugas (plt) Rudi Margono.
Pantauan di lokasi, aktivitas keamanan di lingkungan Polda Metro Jaya berjalan normal. Sejumlah personel Brimob terlihat melakukan patroli sejak malam sebelumnya, Minggu (12/7/2026).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terpantau mendapat pengamanan dari beberapa personel Brimob setelah proses pelimpahan perkara tersebut dilakukan.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut, Kortas Tipikor Polri bersama Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni FA dan DR.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang menyeret mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, Polri juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka DR di rumah tahanan titipan Polda Metro Jaya. Sementara itu, informasi mengenai langkah penahanan terhadap tersangka FA sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru.
Dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti, penanganan kasus Febrie Adriansyah selanjutnya akan berada dalam proses di Kejaksaan Agung.
Kejagung sebelumnya menyatakan masih melakukan koordinasi terkait pelimpahan barang bukti serta akan mempelajari alat bukti yang telah diserahkan oleh penyidik.
Proses hukum perkara ini juga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya mengungkap sejumlah barang bukti bernilai Rp 540 miliar, termasuk emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan tetap terkendali selama proses hukum berlangsung. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk menjaga ketertiban dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan dengan aman.












