Hukum  

Milad Ke-3 dan Rakernas Persadin: Siapkan Advokat Berintegritas, Organisasi Bertransformasi Menuju Era Digital

Foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id – Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) menegaskan komitmennya membangun organisasi advokat yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Komitmen tersebut menjadi pesan utama dalam peringatan Milad ke-3 Persadin yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ballroom Grand Wijaya, Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Mengusung tema “Transformasi Advokat Persadin yang Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital”, kegiatan tersebut menjadi momentum konsolidasi nasional sekaligus penegasan arah baru organisasi dalam menghadapi tantangan profesi advokat di masa depan.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Pendiri DPN Persadin, Dr. H. R. Erwin Moeslimin Singajuru, S.H., M.H., melalui prosesi pemukulan bedug. Sementara prosesi pemotongan tumpeng Milad dipimpin Ketua Umum Persadin, Dr. KRT Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Nur Mariyah Yazid, S.H., M.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pembina Pangeran Edward Syah Pernong, Ketua Dewan Kehormatan Sudirman D’hurry, Komisi Pengawas Sonny Chandra Waskito, jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Ketua Dewan Pembina DPW Persadin DKI Jakarta H. Zulfikar, serta pengurus DPW Persadin dari 26 provinsi yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Persadin, Oking Ganda Miharja, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Persadin telah membentuk kepengurusan di 26 provinsi. Dari jumlah tersebut, enam DPW telah berstatus definitif setelah melalui proses penyumpahan advokat, sedangkan 20 lainnya masih berstatus caretaker.

Menurut Oking, Persadin kini mengubah strategi pengembangan organisasi dengan memperkuat pembinaan paralegal sebagai jalur menuju profesi advokat. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibanding hanya mengandalkan lulusan baru yang kini menjadi pasar utama organisasi advokat lainnya.

“Kami banyak merekrut mantan pejabat, baik PNS, TNI maupun Polri, mantan panitera, mantan anggota dewan, mantan wartawan, aktivis LSM hingga pengurus organisasi kemasyarakatan maupun partai politik. Mereka memiliki pengalaman yang sangat berharga untuk menjadi advokat yang matang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Oking juga mengumumkan rencana penerapan sistem organisasi berbasis federal yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dalam mengelola organisasi di daerah.

Menurutnya, DPN ke depan akan lebih fokus pada kebijakan nasional, hubungan eksternal organisasi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), penyumpahan advokat, penerbitan kartu anggota, serta sertifikasi.

“Ke depan, maju mundurnya Persadin ada di tangan DPW. Anggota adalah milik DPW, sedangkan DPN fokus mengurus kepentingan organisasi secara nasional. Dengan pola ini, daerah memiliki ruang lebih besar untuk berkembang,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Oking menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus wilayah yang hadir dari berbagai daerah, serta panitia yang dinilai sukses menyelenggarakan Milad dan Rakernas Persadin tahun ini.

Ketua Panitia Pelaksana, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.NNLP, didampingi Sekretaris Tri Rubiyanti, S.H., Bendahara Ayu Larasati, S.H., M.H., dan Koordinator Acara Arif Marjuki, S.H., menyampaikan bahwa Rakernas diikuti oleh 26 DPW Persadin, baik secara luring maupun daring.

Awy mengungkapkan tingginya antusiasme peserta juga terlihat dari banyaknya ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga yang memenuhi area Hotel Grandhika.

“Tercatat ada sekitar 303 papan bunga yang masuk. Bahkan pihak hotel sempat menyampaikan komplain karena area lokasi acara dipenuhi karangan bunga yang terus berdatangan. Kalau tidak kami batasi, jumlahnya bisa mencapai sekitar 600 papan,” ungkap Awy yang juga menjabat Ketua DPW Persadin DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendiri Persadin, Dr. H. R. Erwin Moeslimin Singajuru, menegaskan bahwa seorang advokat tidak cukup hanya menguasai ilmu hukum. Menurutnya, advokat juga harus memiliki lima dimensi kecerdasan, yakni spiritual, intelektual, emosional, kultural atau kearifan lokal, serta kecerdasan sosial.

Mantan anggota DPR RI dan Staf Khusus Menko Polhukam era Mahfud MD itu menilai kelima aspek tersebut menjadi fondasi penting agar advokat mampu menjalankan profesinya secara profesional dan beretika.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pembina Persadin, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, S.H., M.H., mengingatkan bahwa profesi advokat juga harus memahami tiga dimensi utama hukum, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Dimensi filosofis adalah wilayah moral yang menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Advokat tidak boleh hanya cerdas secara hukum, tetapi juga harus memiliki integritas moral dalam memperjuangkan keadilan,” tegas mantan Kapolda tersebut.

Ketua Dewan Kehormatan DPN Persadin, Dr. H. Sudirman D’hurry, S.H., M.M., M.Sc., menambahkan bahwa Milad ke-3 dan Rakernas menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyiapkan advokat yang mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era digital tanpa meninggalkan etika, integritas, dan keadilan sebagai fondasi profesi.

Pada penutupan Rakernas, pimpinan sidang pleno Edi Samsuri, S.H., S.Fil. dan Ahmad Yazid, S.E., S.Pd.I., S.H., M.M. menyampaikan bahwa seluruh agenda pembahasan program kerja nasional serta evaluasi organisasi menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai respons terhadap dinamika penegakan hukum dan tuntutan keadilan di Indonesia.

Rakernas tersebut diharapkan menjadi titik tolak penguatan Persadin sebagai organisasi advokat yang semakin solid, modern, dan mampu melahirkan advokat profesional yang berpihak pada tegaknya hukum dan keadilan di tengah perubahan zaman.