Hukum  

Kuasa Hukum Tegas: Saleh Asnawi Tak Kenal John Morin, Tuduhan dan Isu Rp50 Miliar Dinilai Fitnah

Kuasa hukum Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, S.H.,foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id — Kuasa hukum Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, S.H., membantah tegas tudingan yang dilontarkan John Gerki Morin terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihaknya menegaskan Saleh Asnawi tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang menjadi pokok perkara.

“Kami tegaskan, klien kami tidak pernah mengenal John Morin. Tidak ada hubungan hukum, bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dalam perkara ini,” ujar Abu kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Abu juga membantah klaim yang menyebut Soni Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeret nama kliennya ke dalam persoalan hukum pihak lain.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum, transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan disebut berlangsung antara John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) di hadapan notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang. Dokumen transaksi yang diperiksa, kata Abu, tidak mencantumkan nama Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani maupun terlibat dalam perjanjian tersebut.

Pihaknya juga membantah isu dugaan aliran dana Rp50 miliar yang dikaitkan dengan Saleh Asnawi. “Tidak ada satu pun fakta, dokumen, ataupun alat bukti yang menghubungkan klien kami dengan dana tersebut. Tuduhan itu tidak berdasar dan cenderung mengarah pada fitnah,” tegasnya.

Selain menyayangkan penyebutan nama Moh Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang merupakan putra Saleh Asnawi, Abu menyebut upaya membawa-bawa nama keluarga kliennya tidak relevan dengan substansi perkara dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

Atas berbagai tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik, keluarga Saleh Asnawi kini tengah menyiapkan langkah hukum. Sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya akan melayangkan somasi kepada John Morin untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.

“Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk membuat laporan polisi demi melindungi kehormatan dan reputasi klien kami,” pungkas Abu.