Mantan Brimob Jadi Tersangka Narkoba, Dipecat dan Ditahan Bareskrim Polri

mantan anggota Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama.foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id– Nasib tragis menimpa mantan anggota Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama. Polisi yang semestinya berada di garis depan pemberantasan narkoba itu kini justru harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Dedy resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melanggar kode etik profesi. Tak hanya kehilangan status sebagai anggota kepolisian, ia kini juga menyandang status tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat (5/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang kini berjalan terhadap mantan personel Brimob tersebut.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Eko, Sabtu (6/6/2026).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dedy lebih dulu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri. Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat karena terlibat dalam aktivitas yang mendukung peredaran narkoba.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan internal juga mengungkap fakta bahwa Dedy dua kali menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung narkotika. Temuan tersebut semakin menguatkan keputusan institusi untuk menjatuhkan sanksi PTDH.

Langkah tegas itu menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membersihkan anggotanya dari keterlibatan narkotika, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran.

Dari hasil penyidikan, Dedy diduga bukan sekadar pengguna, melainkan memiliki peran strategis dalam operasional jaringan narkoba di Gang Langgar.

Ia disebut bertugas sebagai pengawas atau dikenal dengan istilah “sniper”, yakni memantau situasi di sekitar lokasi transaksi narkoba dan memberikan peringatan dini kepada para pelaku apabila terdapat pergerakan aparat penegak hukum.

Dalam menjalankan tugasnya, Dedy menggunakan handy talky (HT) untuk berkomunikasi dengan anggota jaringan lainnya. Informasi yang diperoleh kemudian diteruskan kepada para pengedar agar dapat menghindari penggerebekan atau operasi penindakan.

Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengungkapkan bahwa Dedy merupakan salah satu tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus besar tersebut.

“Telah mengamankan salah satu oknum dari anggota Polri, yang mana oknum ini atas nama Bripka Dedy, yang merupakan salah satu oknum yang menjadi tersangka kasus Gang Langgar di Samarinda, Kaltim,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar aktivitas peredaran sabu yang selama ini berlangsung di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap 13 tersangka dan menemukan fakta adanya sistem pengamanan yang tersusun rapi layaknya organisasi.

Penyidik menemukan sedikitnya 21 orang pengawas yang berjaga di sepanjang akses menuju pusat transaksi narkoba di Blok F Gang Langgar. Mereka dibekali handy talky untuk memantau situasi sekaligus mengarahkan para pembeli menuju lokasi transaksi.

“Pada sepanjang jalan sebelum mencapai ke Blok F terdapat 21 pengawas yang memegang handy talky termasuk untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di Lapak GG Langgar Blok F,” ungkap Eko.

Keberadaan jaringan pengamanan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu mampu bertahan dalam waktu lama dan sulit disentuh aparat penegak hukum.

Usai resmi dipecat dari kesatuannya, Dedy langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bareskrim Polri.

Saat tiba di Bareskrim pada Jumat sore, mantan anggota Brimob itu terlihat mengenakan kemeja bermotif bunga berwarna biru. Kedua jempol tangannya tampak diborgol saat digiring menuju ruang pemeriksaan.

Dedy memilih bungkam di hadapan awak media. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan hanya mengangguk ketika namanya dipanggil petugas.

Kini, statusnya telah berubah drastis. Dari aparat penegak hukum menjadi tahanan kasus narkotika. Penyidik masih terus mendalami sejauh mana peran Dedy dalam jaringan narkoba Gang Langgar, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik peredaran sabu yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian sekaligus pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menyasar pelaku di luar sistem, tetapi juga harus membersihkan oknum yang menyalahgunakan kewenangan dari dalam tubuh penegak hukum itu sendiri.